Beredar Berita Tebusan SKT Rp2 Juta, Pemdes Malawaken Gelar Klarifikasi Akhirnya Bapak dan Menantu Buat Surat Pernyataan Maaf

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | Pemerintah Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar pertemuan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online mengenai dugaan biaya tebus Surat Keterangan Tanah (SKT) sebesar Rp2 juta.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Malawaken pada Senin, 11 Mei 2026, dan dihadiri unsur Kecamatan Teweh Baru, Pemerintah Desa Malawaken, BPD Desa Malawaken, Bhabinkamtibmas, serta pihak terkait yakni ARDI. G dan JONEDI. 

Klarifikasi dilakukan menyusul munculnya pemberitaan berjudul “Tebus SKT 2 Juta, Warga Malawaken Ngelus Dada Pak Bupati Tolong Kami” yang sebelumnya beredar di media online dan media sosial.

Dalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani para pihak, disebutkan bahwa setelah dilakukan penjelasan dan pembahasan bersama, diperoleh sejumlah kesimpulan.

Baca Juga :  PWI Kapuas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Siapkan Safari Jurnalistik hingga Pendampingan Kepala Daerah

JONEDI selaku menantu dari ARDI. G menyatakan bahwa informasi mengenai adanya pungutan biaya Rp2 juta dalam pengurusan SKT tidak benar dilakukan oleh Pemerintah Desa Malawaken. Selain itu disebutkan pula bahwa pihak keluarga belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT kepada Pemerintah Desa Malawaken.

Sementara itu, ARDI. G juga menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar dinilai tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Ia mengaku tidak menyangka percakapan yang disampaikan saat itu dijadikan produk jurnalistik oleh media online.

Dalam kesempatan tersebut, ARDI. G dan JONEDI juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Desa Malawaken atas pemberitaan yang dinilai telah merugikan pihak desa dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga :  Momen Lebaran, Lapas Pangkalan Bun Beri Remisi Kepada Ratusan Warga Binaan

“Kami meminta maaf kepada Pemerintah Desa Malawaken yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang tersebar di media online, karena semua itu tidak benar,” ucap ARDI. G dan JONEDI.

Berita acara klarifikasi turut diketahui dan ditandatangani Ketua BPD Malawaken MULIADI, Kepala Desa Malawaken SYAHNUDIN, Bhabinkamtibmas AIPTU SULKANI, S.I.Kom, serta perwakilan Kecamatan Teweh Baru SETIADI, S.E.

Kepala Desa Malawaken SYAHNUDIN berharap dengan adanya klarifikasi ini, informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di kemudian hari. (*/rls/anung/red)

Berita Terkait

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November
HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat
Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 20:56 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page