Beredar Berita Tebusan SKT Rp2 Juta, Pemdes Malawaken Gelar Klarifikasi Akhirnya Bapak dan Menantu Buat Surat Pernyataan Maaf

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | Pemerintah Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar pertemuan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online mengenai dugaan biaya tebus Surat Keterangan Tanah (SKT) sebesar Rp2 juta.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Malawaken pada Senin, 11 Mei 2026, dan dihadiri unsur Kecamatan Teweh Baru, Pemerintah Desa Malawaken, BPD Desa Malawaken, Bhabinkamtibmas, serta pihak terkait yakni ARDI. G dan JONEDI. 

Klarifikasi dilakukan menyusul munculnya pemberitaan berjudul “Tebus SKT 2 Juta, Warga Malawaken Ngelus Dada Pak Bupati Tolong Kami” yang sebelumnya beredar di media online dan media sosial.

Dalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani para pihak, disebutkan bahwa setelah dilakukan penjelasan dan pembahasan bersama, diperoleh sejumlah kesimpulan.

Baca Juga :  Masih Dalam Pencarian! Dua Korban Tenggelam di Pelabuhan CPO PT MPGM, Kapolres Barito Utara Buka Suara

JONEDI selaku menantu dari ARDI. G menyatakan bahwa informasi mengenai adanya pungutan biaya Rp2 juta dalam pengurusan SKT tidak benar dilakukan oleh Pemerintah Desa Malawaken. Selain itu disebutkan pula bahwa pihak keluarga belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT kepada Pemerintah Desa Malawaken.

Sementara itu, ARDI. G juga menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar dinilai tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Ia mengaku tidak menyangka percakapan yang disampaikan saat itu dijadikan produk jurnalistik oleh media online.

Dalam kesempatan tersebut, ARDI. G dan JONEDI juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Desa Malawaken atas pemberitaan yang dinilai telah merugikan pihak desa dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga :  BONGKAR..?! Dugaan Skandal Keteranagakerjaan di PT BBR Buruh Dipelihara, Hak Ditahan

“Kami meminta maaf kepada Pemerintah Desa Malawaken yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang tersebar di media online, karena semua itu tidak benar,” ucap ARDI. G dan JONEDI.

Berita acara klarifikasi turut diketahui dan ditandatangani Ketua BPD Malawaken MULIADI, Kepala Desa Malawaken SYAHNUDIN, Bhabinkamtibmas AIPTU SULKANI, S.I.Kom, serta perwakilan Kecamatan Teweh Baru SETIADI, S.E.

Kepala Desa Malawaken SYAHNUDIN berharap dengan adanya klarifikasi ini, informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di kemudian hari. (*/rls/anung/red)

Berita Terkait

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar
Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu
Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris
Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla
Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar
Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung”: Pihak Mangkir Diingatkan Hormati Sidang Adat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar

Selasa, 15 September 2026 - 10:54 WIB

Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu

Senin, 14 September 2026 - 15:50 WIB

Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris

Sabtu, 12 September 2026 - 18:56 WIB

Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla

Sabtu, 12 September 2026 - 13:38 WIB

Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page