Beredar Berita Tebusan SKT Rp2 Juta, Pemdes Malawaken Gelar Klarifikasi Akhirnya Bapak dan Menantu Buat Surat Pernyataan Maaf

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | Pemerintah Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar pertemuan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online mengenai dugaan biaya tebus Surat Keterangan Tanah (SKT) sebesar Rp2 juta.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Malawaken pada Senin, 11 Mei 2026, dan dihadiri unsur Kecamatan Teweh Baru, Pemerintah Desa Malawaken, BPD Desa Malawaken, Bhabinkamtibmas, serta pihak terkait yakni ARDI. G dan JONEDI. 

Klarifikasi dilakukan menyusul munculnya pemberitaan berjudul “Tebus SKT 2 Juta, Warga Malawaken Ngelus Dada Pak Bupati Tolong Kami” yang sebelumnya beredar di media online dan media sosial.

Dalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani para pihak, disebutkan bahwa setelah dilakukan penjelasan dan pembahasan bersama, diperoleh sejumlah kesimpulan.

Baca Juga :  Temukan Pria Tergeletak di Pinggir Jalan, Polsek Sabangau Bergerak Cepat Lakukan Penanganan

JONEDI selaku menantu dari ARDI. G menyatakan bahwa informasi mengenai adanya pungutan biaya Rp2 juta dalam pengurusan SKT tidak benar dilakukan oleh Pemerintah Desa Malawaken. Selain itu disebutkan pula bahwa pihak keluarga belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT kepada Pemerintah Desa Malawaken.

Sementara itu, ARDI. G juga menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar dinilai tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Ia mengaku tidak menyangka percakapan yang disampaikan saat itu dijadikan produk jurnalistik oleh media online.

Dalam kesempatan tersebut, ARDI. G dan JONEDI juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Desa Malawaken atas pemberitaan yang dinilai telah merugikan pihak desa dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Mining di Kecamatan Timpah

“Kami meminta maaf kepada Pemerintah Desa Malawaken yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang tersebar di media online, karena semua itu tidak benar,” ucap ARDI. G dan JONEDI.

Berita acara klarifikasi turut diketahui dan ditandatangani Ketua BPD Malawaken MULIADI, Kepala Desa Malawaken SYAHNUDIN, Bhabinkamtibmas AIPTU SULKANI, S.I.Kom, serta perwakilan Kecamatan Teweh Baru SETIADI, S.E.

Kepala Desa Malawaken SYAHNUDIN berharap dengan adanya klarifikasi ini, informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di kemudian hari. (*/rls/anung/red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh
Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum
Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris
DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional
FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi
Kalteng Tembus 7 Besar Nasional Kinerja Perizinan, Bukti Transformasi Layanan di Era Gubernur Agustiar Sabran
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Respons Cepat Jadi Kunci Penanganan Karhutla di Pulang Pisau
Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi dengan Menko Polkam Tangani Karhutla di Kapuas

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:13 WIB

FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page