LINTASKALIMANTAN.CO | Aksi yang kedua penyampaian tuntutan sewa lahan yang dilakukan oleh Awingnu kepada warga Desa Bintang Ninggi II, Kabupaten Barito Utara, Selasa (3/12/2025) memicu perhatian publik.
Pasalnya, aksi yang berpotensi menimbulkan konflik tersebut minim pengawalan Aparat Penegak Hukum (APH). Beruntung, kegiatan berlangsung aman dan tidak terjadi bentrokan dilokasi lahan tanah yang tepatnya di Jetty compayer PT. Bahtera Alam Tamiang (BAT) .
Awingnu menyampaikan tuntutan terkait hak sewa lahan yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan penyelesaian dari pihak PT BAT Dalam aksi tersebut, ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan seluas lebih kurang 5 Ha telah dimanfaatkan dalam kurun waktu cukup lama, namun belum ada kepastian pembayaran sesuai kesepakatan.
“Kami hanya menuntut hak kami. Ini sudah lama dan belum juga ada penyelesaian yang jelas dan tolong minta pengertiannya karena kalau berbicara kerugian kami pemilik lahan yang justru sangat banyak dirugikan” tegas Setahan Awingnu di hadapan warga yang merasa dirugikan karena belum memahami tuntutan yang sebenarnya.
Meski situasi sempat memanas akibat perbedaan pandangan antara pihak perwakilan masyarakat Desa Bintang Ninggi II dengan Awingnu, aksi tetap berjalan tertib. Baik dari Warga yang hadir maupun massa dari Awingnu memilih menahan diri dan tidak terpancing emosi, sehingga tidak terjadi gesekan fisik maupun keributan terbuka karena sebelumnya pernah terjadi bahkan sampai dilaporian ke Polres Barito Utara.
Namun demikian, dengan ketidak hadiran APH dalam aksi tersebut menjadi sorotan, bayangkan hanya seorang Bhabinkamtibmas yang hadir padahal Konflik lahan di wilayah Barito Utara kerap berujung pada perselisihan berkepanjangan, bahkan tidak jarang menimbulkan bentrokan antarwarga.
“Kalau sampai terjadi bentrok, siapa yang bertanggung jawab? APH seharusnya hadir untuk mencegah sejak awal,” ungkap salah satu tokoh yang hadir sebagai penegah.
Ia berharap Aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah segera turun tangan secara serius untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa sewa lahan tersebut. Karena kejelasan hukum dan peran aktif APH sangat dibutuhkan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Barito Utara maupun instansi terkait lainnya mengenai aksi tuntutan sewa lahan yang disampaikan oleh Awingnu. (*/Anung/red).






