Polres Barito Timur Ungkap Peredaran 54,43 Gram Sabu, Dua Warga Balangan Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 54,43 gram bruto. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36), warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika jenis sabu.

Kasihumas Polres Barito Timur, AKP Eko Sutrisno, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tamiang Layang. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AR di depan Mapolres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas punggung. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 10 paket besar, satu paket sedang, dan 13 paket kecil sabu. Polisi juga menyita uang tunai Rp650 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Baca Juga :  Terjatuh dan Tak Sadarkan Diri, Pria di Sabangau Meninggal Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari SA. Berdasarkan keterangan itu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA.

Di kediaman SA, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13,2 juta.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 54,43 gram bruto, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp13,8 juta, dan satu tas punggung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga :  Amuk Berdarah di Tewah: Pria Asal Palangka Raya Tewas, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Bondang Desa Tumbang Nusa

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti sabu, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui AKP Eko Sutrisno menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Upaya penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba melalui Call Center 110,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa melalui kegiatan penegakan hukum, patroli, razia, dan sosialisasi kepada masyarakat.(“/rls/hms/red)

Berita Terkait

Pria di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu
Gagalkan Transaksi Narkotika, Satresnarkoba Amankan Satu Tersangka dan 10 Paket Diduga Sabu 
Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan
Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Operasi di Kawasan Puntun dan Garuda I, Satreskoba Polresta Palangkaraya Sukses Gagalkan Peredaran Sabu Lebih dari 111 Gram
Operasi di Kawasan Puntun dan Garuda I, Satreskoba Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran Sabu Lebih dari 111 Gram
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 3,69 Gram
Sukses,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran 100 Gram Sabu, Seorang Pria TH Diamankan beserta Barang Bukti

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:22 WIB

Pria di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:17 WIB

Gagalkan Transaksi Narkotika, Satresnarkoba Amankan Satu Tersangka dan 10 Paket Diduga Sabu 

Senin, 6 Juli 2026 - 17:00 WIB

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:20 WIB

Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:03 WIB

Operasi di Kawasan Puntun dan Garuda I, Satreskoba Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran Sabu Lebih dari 111 Gram

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Pria di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu

Selasa, 7 Jul 2026 - 10:22 WIB

LINTAS KRIMINAL

Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 21:20 WIB

LINTAS DAERAH

Talenta Muda Kobar Siap Tampil Membela Kalimantan Tengah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:47 WIB