Polres Barito Timur Ungkap Peredaran 54,43 Gram Sabu, Dua Warga Balangan Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 54,43 gram bruto. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36), warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika jenis sabu.

Kasihumas Polres Barito Timur, AKP Eko Sutrisno, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tamiang Layang. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AR di depan Mapolres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas punggung. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 10 paket besar, satu paket sedang, dan 13 paket kecil sabu. Polisi juga menyita uang tunai Rp650 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Baca Juga :  Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari SA. Berdasarkan keterangan itu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA.

Di kediaman SA, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13,2 juta.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 54,43 gram bruto, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp13,8 juta, dan satu tas punggung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti sabu, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui AKP Eko Sutrisno menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Upaya penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba melalui Call Center 110,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa melalui kegiatan penegakan hukum, patroli, razia, dan sosialisasi kepada masyarakat.(“/rls/hms/red)

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kodam XXII/Tambun Bungai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Senin, 12 Okt 2026 - 13:35 WIB

You cannot copy content of this page