TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 54,43 gram bruto. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36), warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika jenis sabu.
Kasihumas Polres Barito Timur, AKP Eko Sutrisno, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tamiang Layang. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AR di depan Mapolres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas punggung. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 10 paket besar, satu paket sedang, dan 13 paket kecil sabu. Polisi juga menyita uang tunai Rp650 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari SA. Berdasarkan keterangan itu, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA.
Di kediaman SA, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13,2 juta.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 54,43 gram bruto, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp13,8 juta, dan satu tas punggung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti sabu, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui AKP Eko Sutrisno menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Upaya penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba melalui Call Center 110,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa melalui kegiatan penegakan hukum, patroli, razia, dan sosialisasi kepada masyarakat.(“/rls/hms/red)







