LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kembali menunjukkan perkembangan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial SF dalam operasi penindakan di Kota Palangka Raya, Rabu (22/4/2026) malam.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB itu merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Aparat kini tidak hanya memeriksa terduga pelaku, tetapi juga memburu kemungkinan adanya jaringan pemasok dan distribusi yang lebih luas.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/IV/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 22 April 2026.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Kalteng setelah menerima laporan dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pendalaman di lapangan sebelum bergerak melakukan penangkapan terhadap SF.
Pria yang diketahui merupakan warga Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya itu kini telah diamankan di Markas Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah cepat kepolisian ini dinilai sebagai bagian dari strategi berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya pemasok, kurir, maupun jaringan distribusi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika juga tengah diperiksa untuk kepentingan proses pembuktian hukum.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” demikian penegasan pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum merinci jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan.
Status hukum SF saat ini masih dalam proses penyidikan, dan penetapan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.(*/rls/sgn/red)






