LINTAS KALIMANTAN | KUALA KURUN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama personel Polsek Manuhing berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari (21/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AM (34), D (22), dan SG (29). Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 8,26 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik tersangka AM. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Setelah memastikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika, tim gabungan langsung bergerak melakukan penggerebekan di pondok yang berada di Desa Takaras tersebut.
“Dari penggerebekan itu, kami mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 8,26 gram dari ketiga tersangka,”
ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., Rabu (22/4/2026).
Dalam penggeledahan terhadap tersangka utama, AM, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 5,68 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di lokasi berbeda untuk mengelabui petugas.
Satu paket sabu ditemukan di sela-sela seng dapur, sementara satu paket lainnya disimpan secara rapi di dalam kaos kaki yang dimasukkan ke kotak kacamata di kamar.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu siap edar, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang kuat dugaan merupakan hasil transaksi.
“Satu paket sabu disembunyikan AM di sela-sela seng dapur, sedangkan satu paket lain ditemukan terselip di dalam kaos kaki yang disimpan rapi dalam kotak kacamata di kamar,”
jelas Ipda Bonar.
Tidak berhenti pada penangkapan AM, petugas segera melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Hanya berselang sekitar 30 menit, tepatnya pada pukul 00.40 WIB, tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni D dan SG, yang saat itu berada di depan pondok milik AM.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan selembar tisu dan disembunyikan di dalam saku jaket parasut hitam yang dikenakan tersangka.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, serta beberapa unit telepon genggam yang dipakai sebagai sarana komunikasi transaksi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius aparat dalam memerangi peredaran narkoba, termasuk di wilayah pelosok desa.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas, bahkan hingga ke pelosok desa,”
tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. (*/rls/hms/red)








