Satresnarkoba Polres Katingan Bongkar Peredaran Sabu, Perempuan 41 Tahun Ditangkap dengan 70 Paket Barang Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Selasa (21/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Gang SD, Desa Telok, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang merasa resah atas dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di lingkungan tersebut.

“Berbekal laporan masyarakat, personel kami segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi serta pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua LSR–LPMT Kalteng Soroti “Lapor Pak Gub”: Saluran Baru yang Dinilai Pangkas Kebuntuan Aduan Publik

Menurut Affan, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat tidak berada di dalam rumah. Namun tak lama kemudian, yang bersangkutan kembali ke kediamannya dan langsung diamankan oleh petugas.

Penggeledahan kemudian dilakukan secara prosedural dengan disaksikan oleh Kepala Desa setempat guna memastikan transparansi dan legalitas tindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 70 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 40,04 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya uang tunai sebesar Rp8.750.000, satu unit telepon genggam, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi ilegal tersebut.

“Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi dan yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata AKP Affan.

Baca Juga :  MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 Resmi Ditutup, Angkat Sport Tourism dan Lahirkan Bibit Atlet Baru

Besarnya jumlah paket sabu yang diamankan mengindikasikan dugaan kuat bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Katingan Tengah.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” tutupnya. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa
Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Turnamen Bola Voly Resmi di Tutup, Berikut Daftar Juaranya
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page