LINTAS KALIMANTAN | Kapuas, Kalimantan Tengah – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Timpah, Polres Kapuas, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti cukup besar di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (31) Alamat Sungai Gawing diamankan bersama dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 167,44 gram.

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan dan soliditas personel Polsek Timpah dalam merespons informasi masyarakat serta melakukan tindakan cepat dan terukur di lapangan.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Minggu (29/3/2026), terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Timpah.
Kapolsek Timpah Iptu Joko Susilo bersama Wakapolsek dan personel segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Setelah itu, dilakukan langkah awal berupa penyusunan laporan informasi serta surat perintah tugas guna mendukung kegiatan penyelidikan.
Selama proses penyelidikan, personel Polsek Timpah melakukan serangkaian pengamatan dan pendalaman di lokasi yang dicurigai. Hingga akhirnya, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tim bergerak melakukan penindakan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman terduga pelaku. Kegiatan itu turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Hasilnya, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 167,44 gram. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku yang berada dalam penguasaannya saat dilakukan penggeledahan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kesiapan dan kerja sama seluruh personel Polsek Timpah yang bergerak secara sistematis, mulai dari penerimaan informasi, koordinasi lintas fungsi, hingga pelaksanaan penindakan di lapangan.
Usai penangkapan, Kapolsek Timpah Iptu Joko Susilo segera berkoordinasi kembali dengan Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo guna proses penanganan lebih lanjut. Personel Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal serta membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kapuas.
Setibanya di kantor Satresnarkoba, barang bukti sabu dilakukan uji menggunakan alat General Screening Drugs. Hasilnya menunjukkan perubahan warna dari kuning menjadi biru, yang mengindikasikan kandungan zat methamphetamine.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, juga dikenakan pasal tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru.
Kapolsek Timpah Iptu Joko Susilo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Timpah. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polsek Timpah serta dukungan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Kapuas.(*/rls/hms/red)








