Klarifikasi! Pengurus KKB Barito Utara: Tokoh Bakumpai Terkait Ritual Adat di PT BAT Bertindak di Luar Organisasi

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO I Pengurus Cabang Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) Kabupaten Barito Utara akhirnya angkat bicara terkait polemik ritual adat yang ditujukan kepada PT BAT di Desa Bintang Ninggi II.

Melalui berita acara resmi Nomor: 002/PC-KKB/BU/04/2026, Pengurus KKB menegaskan bahwa oknum yang mengatasnamakan tokoh masyarakat Bakumpai dalam kasus tersebut tidak mewakili organisasi secara resmi.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, sosok yang dimaksud yang terlibat dalam penyerahan piring putih kepada Damang Adat MAKI sebagai simbol permintaan pelaksanaan ritual adat dan denda adat terhadap PT BAT.

Namun, Pengurus KKB menegaskan sikap tegas tindakan tersebut berada di luar konteks kepengurusan dan keanggotaan KKB Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Kajari Barito Utara Tegaskan: Dugaan Mark Up Dana Pokir DPRD Miliaran Rupiah Masih Berproses, Segera Terungkap

“Yang bersangkutan tidak bertindak atas nama organisasi. Itu di luar struktur dan tidak mewakili KKB,” tegas Pujiono AK selaku Sekretaris KKB Barito Utara, Kepada media siber Lintaskalimantan.co Sabtu malam (04/04/26) melalui telpon whatsapp.

Lebih lanjut, KKB Barito Utara juga menyoroti bahwa yang bersangkutan berdomisili di Palangka Raya, sehingga tidak memiliki kapasitas membawa nama organisasi KKB Barito Utara dalam persoalan tersebut.

“Klarifikasi ini sekaligus menjadi upaya meluruskan persepsi publik yang sempat mengaitkan organisasi KKB dengan polemik ritual adat terhadap PT BAT,” ucap Pujiono lagi.

Baca Juga :  Kapolsek Teweh Timur Teken Komitmen Bersama Ajak Warga Sinergi menjaga Stabilitas Kamtibmas

Dengan adanya pernyataan resmi ini, KKB Barito Utara berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tanpa dasar yang jelas, apalagi dalam isu sensitif yang berpotensi memicu konflik sosial dan adat.

“Pengurus juga menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi serta menghormati mekanisme adat yang berlaku sesuai koridor yang benar,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara tindakan personal dan representasi organisasi dalam isu adat dan sosial di daerah. (*/rls/anung/red).

Berita Terkait

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusivitas Kobar
Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu
Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris
Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla
Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu
Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar
Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung”: Pihak Mangkir Diingatkan Hormati Sidang Adat
Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusivitas Kobar

Selasa, 15 September 2026 - 10:54 WIB

Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu

Senin, 14 September 2026 - 15:50 WIB

Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris

Sabtu, 12 September 2026 - 18:56 WIB

Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla

Sabtu, 12 September 2026 - 13:38 WIB

Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page