LINTASKALIMANTAN.CO I Pengurus Cabang Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) Kabupaten Barito Utara akhirnya angkat bicara terkait polemik ritual adat yang ditujukan kepada PT BAT di Desa Bintang Ninggi II.
Melalui berita acara resmi Nomor: 002/PC-KKB/BU/04/2026, Pengurus KKB menegaskan bahwa oknum yang mengatasnamakan tokoh masyarakat Bakumpai dalam kasus tersebut tidak mewakili organisasi secara resmi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, sosok yang dimaksud yang terlibat dalam penyerahan piring putih kepada Damang Adat MAKI sebagai simbol permintaan pelaksanaan ritual adat dan denda adat terhadap PT BAT.
Namun, Pengurus KKB menegaskan sikap tegas tindakan tersebut berada di luar konteks kepengurusan dan keanggotaan KKB Kabupaten Barito Utara.
“Yang bersangkutan tidak bertindak atas nama organisasi. Itu di luar struktur dan tidak mewakili KKB,” tegas Pujiono AK selaku Sekretaris KKB Barito Utara, Kepada media siber Lintaskalimantan.co Sabtu malam (04/04/26) melalui telpon whatsapp.
Lebih lanjut, KKB Barito Utara juga menyoroti bahwa yang bersangkutan berdomisili di Palangka Raya, sehingga tidak memiliki kapasitas membawa nama organisasi KKB Barito Utara dalam persoalan tersebut.
“Klarifikasi ini sekaligus menjadi upaya meluruskan persepsi publik yang sempat mengaitkan organisasi KKB dengan polemik ritual adat terhadap PT BAT,” ucap Pujiono lagi.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, KKB Barito Utara berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tanpa dasar yang jelas, apalagi dalam isu sensitif yang berpotensi memicu konflik sosial dan adat.
“Pengurus juga menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi serta menghormati mekanisme adat yang berlaku sesuai koridor yang benar,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara tindakan personal dan representasi organisasi dalam isu adat dan sosial di daerah. (*/rls/anung/red).








