LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/IV/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 22 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Rabu malam.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman informasi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Terlapor yang diamankan diketahui bernama SF , warga negara Indonesia, lahir di Bereng Bengkel, 3 September 1978. Berdasarkan identitas yang diperoleh, yang bersangkutan berdomisili di Jalan Bereng Bengkel RT 003 RW 001, Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Tengah.
Sumber kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan hasil pemantauan petugas di lapangan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap terlapor pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika juga tengah didalami untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Ditresnarkoba Polda Kalteng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” demikian penegasan yang lazim disampaikan jajaran kepolisian dalam penanganan kasus serupa.
Saat ini, terlapor telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalimantan Tengah. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika membutuhkan peran bersama, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, agar lingkungan tetap aman dari ancaman barang haram tersebut.(*/rls/hms/red)
.







