LINTAS KALIMANTAN | Aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kota Palangka Raya. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh seorang oknum berinisial J dengan dalih “uang keamanan” pada acara pernikahan warga.
Kasus ini sontak memantik gelombang kritik dan kemarahan publik. Dugaan pungli yang menyasar momentum sakral hajatan keluarga dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar etika pelayanan, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
Aliansi Pemuda Peduli Kalimantan Tengah (APEPKA) menjadi pihak pertama yang secara terbuka melontarkan kecaman keras. Ketua APEPKA, Ason, menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan serius terhadap amanah yang dipercayakan negara kepada aparatur publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Jika benar terjadi, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Tidak boleh ada oknum yang berlindung di balik nama institusi pemerintah untuk menekan masyarakat demi kepentingan pribadi,” tegas Ason, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, ruang sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, syukuran keluarga, dan kegiatan warga seharusnya menjadi area yang bebas dari tekanan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Ia menilai, penggunaan istilah “uang keamanan” justru menimbulkan pertanyaan serius: keamanan dari apa, oleh siapa, dan atas dasar aturan mana.
“Jika benar ada permintaan uang dengan alasan keamanan, maka publik berhak bertanya, apakah ini prosedur resmi atau hanya modus untuk menarik keuntungan dari masyarakat yang sedang punya hajatan,” ujarnya tajam.
Ason menegaskan, apabila dugaan ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka bukan hanya nama instansi yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin runtuh.
Menurutnya, praktik pungli adalah bentuk penyakit birokrasi yang paling merusak karena menyentuh langsung rasa keadilan masyarakat kecil.
“Masyarakat datang kepada pemerintah untuk dilayani, bukan untuk dipalak. Ini yang harus diluruskan. Jangan sampai rakyat merasa harus membayar sesuatu yang tidak pernah diatur secara resmi,” katanya.
APEPKA mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya dan pimpinan Dinas Perhubungan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara cepat, terbuka, dan tanpa kompromi.
Klarifikasi resmi dinilai menjadi langkah awal yang sangat penting agar polemik tidak berkembang menjadi kegelisahan publik yang lebih luas.
Di sisi lain, APEPKA juga meminta aparat penegak hukum untuk ikut menyelidiki dugaan tersebut, terutama apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan dan pemanfaatan nama institusi untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini selesai hanya dengan permintaan maaf atau klarifikasi normatif. Jika terbukti ada pungli, harus ada sanksi tegas dan proses hukum. Ini penting untuk efek jera,” tegas Ason.
Lebih jauh, organisasi tersebut menyatakan siap membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang pernah mengalami praktik serupa.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pola pungutan yang lebih luas dan tidak hanya terjadi pada satu peristiwa.
“Jangan takut melapor. Jika ada masyarakat yang pernah dimintai uang dengan modus serupa, sampaikan kepada kami. Suara masyarakat harus dilindungi,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif tentang integritas aparatur dan pelayanan publik.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah oknum, melainkan alarm serius bagi tata kelola pelayanan di lingkungan pemerintah kota.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang berkembang.(*/rls/sgn/tim)








