Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu di Hotel Greenville Sampit, Pria 30 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 19,67 Gram

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AP bin CA (30) berhasil diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, di kawasan Greenville Hotel, Jalan Gunung Merbabu, RT 013 RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari tangan terlapor, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 19,67 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip, yang diduga siap edar.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Ajak Pemuda Aktif Jaga Kamtibmas, Soroti Narkoba hingga Illegal Mining

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan terlapor yang saat itu berada di lokasi kejadian. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penindakan.

Saat proses penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan sejumlah warga sekitar.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 19,67 gram,” jelasnya.

Di hadapan petugas, AP mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaannya.

Usai diamankan, terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Baca Juga :  Sosialisasi Kamseltibcarlantas Satlantas Polresta Palangka Raya Bersama Jemaat GKE Sion dalam Rangka Operasi Zebra Telabang 2025

Polisi saat ini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sampit dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.(Hms)

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page