Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu di Hotel Greenville Sampit, Pria 30 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 19,67 Gram

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AP bin CA (30) berhasil diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, di kawasan Greenville Hotel, Jalan Gunung Merbabu, RT 013 RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari tangan terlapor, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 19,67 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip, yang diduga siap edar.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Pria Tak Dikenal Ditemukan Tergantung di Sekitar Jalan Bangka Gang Kuburan, Palangka Raya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan terlapor yang saat itu berada di lokasi kejadian. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penindakan.

Saat proses penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan sejumlah warga sekitar.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 19,67 gram,” jelasnya.

Di hadapan petugas, AP mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaannya.

Usai diamankan, terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-80 Brimob, Apresiasi Peran Vital dalam Keamanan Daerah

Polisi saat ini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sampit dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.(Hms)

 

Berita Terkait

Agustiar Sabran Minta Maaf, Jalur Khusus di Palangka Raya Disorot karena Cat Cepat Memudar
Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:37 WIB

Agustiar Sabran Minta Maaf, Jalur Khusus di Palangka Raya Disorot karena Cat Cepat Memudar

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:45 WIB

Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page