Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu di Hotel Greenville Sampit, Pria 30 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 19,67 Gram

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AP bin CA (30) berhasil diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, di kawasan Greenville Hotel, Jalan Gunung Merbabu, RT 013 RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari tangan terlapor, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 19,67 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip, yang diduga siap edar.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan terlapor yang saat itu berada di lokasi kejadian. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penindakan.

Saat proses penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan sejumlah warga sekitar.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 19,67 gram,” jelasnya.

Di hadapan petugas, AP mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaannya.

Usai diamankan, terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Keluhan Warga, Polsek Pahandut Bubarkan Acara Musik Melebihi Batas Waktu

Polisi saat ini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sampit dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.(Hms)

 

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page