Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu di Hotel Greenville Sampit, Pria 30 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 19,67 Gram

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AP bin CA (30) berhasil diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, di kawasan Greenville Hotel, Jalan Gunung Merbabu, RT 013 RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari tangan terlapor, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 19,67 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip, yang diduga siap edar.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan terlapor yang saat itu berada di lokasi kejadian. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penindakan.

Saat proses penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan sejumlah warga sekitar.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 19,67 gram,” jelasnya.

Di hadapan petugas, AP mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaannya.

Usai diamankan, terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Baca Juga :  Sugie Anak Korban Ungkap Modus Penipuan Pesan Makan dan Sedekah Al-Qur’an di Palangka Raya

Polisi saat ini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sampit dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.(Hms)

 

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Pedalaman Gunung Mas, Polisi Sita 8,26 Gram dan Alat Transaksi
Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Meledak, APEPKA Sebut Pengkhianatan terhadap Rakyat: Uang Keamanan di Hajatan Warga Jadi Sorotan
Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Disorot, APEPKA: Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik
Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah
Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan
Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai
Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:42 WIB

Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu di Hotel Greenville Sampit, Pria 30 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 19,67 Gram

Senin, 20 April 2026 - 21:39 WIB

Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Meledak, APEPKA Sebut Pengkhianatan terhadap Rakyat: Uang Keamanan di Hajatan Warga Jadi Sorotan

Senin, 20 April 2026 - 20:34 WIB

Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Disorot, APEPKA: Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page