Lecehkan Adat Dayak, MAKI Diminta Segera Gelar Ritual Adat terhadap PT. BAT

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan silaturahmi tokoh-tokoh Masyarakat Adat bersama Ormas Adat Dayak dengan Pengurus MAKI Barito Utara  terkait Pelecehan dan Pelanggan Adat Dayak oleh PT. BAT

Pertemuan silaturahmi tokoh-tokoh Masyarakat Adat bersama Ormas Adat Dayak dengan Pengurus MAKI Barito Utara terkait Pelecehan dan Pelanggan Adat Dayak oleh PT. BAT

LINTASKALIMANTAN.CO I Aliansi Ormas Dayak se-Barito Utara GERDAYAK BARITO UTARA, GPD ALUR BARITO, BAWI DAYAK, ALIANSI IMBT dan TOKOH MASYARAKAT mendesak Damang MAKI untuk segera melaksanakan ritual adat dan proses hukum adat terhadap PT BAT (Bahtera Alam Tamiang) atas dugaan pelecehan dan pelanggaran adat yang dinilai serius.

Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang disampaikan oleh gabungan ormas Dayak, tokoh masyarakat, serta unsur aliansi adat di Barito Utara.

Kepada media Lintaskalimantan.co, Rabu (01/04/26) malam, Syalimuddin Mayasin memaparkan mewakili gabungan ormas menilai tindakan PT BAT tidak hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga mencederai nilai-nilai sakral adat Dayak.

Dinilai Lecehkan Simbol Adat

Pelanggaran yang disorot salah satunya adalah sikap PT BAT terhadap simbol adat berupa piring putih, yang sebelumnya telah diserahkan oleh pihak managemen PT BAT bersama saudara Setahan Awingnu kepada Damang MAKI sebagai bentuk komitmen penyelesaian sengketa secara adat.

Dalam tradisi Dayak, penyerahan piring putih merupakan simbol sakral yang mengandung makna kesepakatan damai serta kesediaan kedua pihak untuk tunduk pada hukum adat.

Namun, menurut Syalim sapaan akrabnya komitmen tersebut justru dilanggar. PT BAT disebut membuka kembali operasional jetty pada 17 Februari 2026 tanpa menyelesaikan sengketa dengan pihak Setahan Awingnu serta tidal melakukan ritual bahkan tanpa pemberitahuan kepada lembaga adat.

Baca Juga :  Pisah Pamit Dandim 1013/MTW dengan Rekan Wartawan di Barito Utara, Kolonel Inf Agus Salim Tou Sampaikan Ini

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk tidak menghormati dan melecehkan adat, karena simbol sakral yang sudah diserahkan justru diabaikan,” tegas Syalim lagi melalui via telpon WhatsApp.

Langgar Kesepakatan Adat

Sebelumnya, dalam proses mediasi yang difasilitasi ormas Dayak, PT BAT telah menyepakati untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional jetty hingga tercapai penyelesaian dengan pemilik lahan.

Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk ormas Dayak yang turut mengawal jalannya proses adat.

Namun, pembukaan kembali aktivitas operasional secara sepihak dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum adat yang berlaku di Barito Utara.

Ormas Minta Tindakan Tegas

Aliansi Ormas Dayak menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kesepakatan adat, terlebih yang melibatkan simbol sakral, memiliki konsekuensi serius dan harus ditindak melalui mekanisme hukum adat.

Mereka meminta Damang MAKI untuk:
1.Segera menggelar ritual adat.
2.Menyidangkan perkara dalam forum adat.
3.Menjatuhkan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Rakyat Geram! Oknum DPRD Barito Utara Diduga Korupsi Dana Pokir 2025, Kejaksaan Diminta Segera Tangkap!

Selain itu, ormas juga menyatakan keberatan atas sikap PT BAT yang dinilai tidak menghargai peran lembaga adat dan ormas yang selama ini mengawal proses penyelesaian sengketa.

Libatkan Banyak Pihak

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Barito Utara, Ketua DAD Barito Utara, Damang Teweh Selatan, Kepala Desa Bintang Ninggi II, hingga pihak manajemen PT BAT.

Aliansi berharap seluruh pihak dapat mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan hukum adat yang berlaku serta menjaga marwah adat Dayak di wilayah Barito Utara.

Menunggu Sikap MAKI

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT BAT terkait tudingan tersebut.

Sementara itu, keputusan Damang MAKI dinantikan sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum adat dan menjaga kehormatan nilai-nilai budaya lokal.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penghormatan terhadap hukum adat di tengah aktivitas perusahaan di wilayah masyarakat adat. (*/rls/anung/red) .

Berita Terkait

Dukung 11 Program Unggulan Bupati Barito Utara, H. Mastur Tegaskan Validitas Data Tenaga Kerja: AK-1 dan Perusahaan Diminta Tertib Melapor
Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan
JANGAN TUTUP MATA! Pemprov Kalteng Diminta Turun Tangan, Warga Barito Utara Keluhkan Jalan Pendreh Tergenang Air
LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung
Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Taufiq Rahman Apresiasi KPK, Sentil Sistem Yang Picu Korupsi
Dua SPPG di Barito Utara Dihentikan Sementara, Korwil BGN Beri Penjelasan Tegas
Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel
Pengusaha Muda Putra Kalteng, Davidson Lambung “Icong” Apresiasi Terpilihnya H. Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi 2026–2030
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Dukung 11 Program Unggulan Bupati Barito Utara, H. Mastur Tegaskan Validitas Data Tenaga Kerja: AK-1 dan Perusahaan Diminta Tertib Melapor

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan

Senin, 13 April 2026 - 19:59 WIB

JANGAN TUTUP MATA! Pemprov Kalteng Diminta Turun Tangan, Warga Barito Utara Keluhkan Jalan Pendreh Tergenang Air

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 14:33 WIB

Dua SPPG di Barito Utara Dihentikan Sementara, Korwil BGN Beri Penjelasan Tegas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page