Lecehkan Adat Dayak, MAKI Diminta Segera Gelar Ritual Adat terhadap PT. BAT

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan silaturahmi tokoh-tokoh Masyarakat Adat bersama Ormas Adat Dayak dengan Pengurus MAKI Barito Utara  terkait Pelecehan dan Pelanggan Adat Dayak oleh PT. BAT

Pertemuan silaturahmi tokoh-tokoh Masyarakat Adat bersama Ormas Adat Dayak dengan Pengurus MAKI Barito Utara terkait Pelecehan dan Pelanggan Adat Dayak oleh PT. BAT

LINTASKALIMANTAN.CO I Aliansi Ormas Dayak se-Barito Utara GERDAYAK BARITO UTARA, GPD ALUR BARITO, BAWI DAYAK, ALIANSI IMBT dan TOKOH MASYARAKAT mendesak Damang MAKI untuk segera melaksanakan ritual adat dan proses hukum adat terhadap PT BAT (Bahtera Alam Tamiang) atas dugaan pelecehan dan pelanggaran adat yang dinilai serius.

Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang disampaikan oleh gabungan ormas Dayak, tokoh masyarakat, serta unsur aliansi adat di Barito Utara.

Kepada media Lintaskalimantan.co, Rabu (01/04/26) malam, Syalimuddin Mayasin memaparkan mewakili gabungan ormas menilai tindakan PT BAT tidak hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga mencederai nilai-nilai sakral adat Dayak.

Dinilai Lecehkan Simbol Adat

Pelanggaran yang disorot salah satunya adalah sikap PT BAT terhadap simbol adat berupa piring putih, yang sebelumnya telah diserahkan oleh pihak managemen PT BAT bersama saudara Setahan Awingnu kepada Damang MAKI sebagai bentuk komitmen penyelesaian sengketa secara adat.

Dalam tradisi Dayak, penyerahan piring putih merupakan simbol sakral yang mengandung makna kesepakatan damai serta kesediaan kedua pihak untuk tunduk pada hukum adat.

Namun, menurut Syalim sapaan akrabnya komitmen tersebut justru dilanggar. PT BAT disebut membuka kembali operasional jetty pada 17 Februari 2026 tanpa menyelesaikan sengketa dengan pihak Setahan Awingnu serta tidal melakukan ritual bahkan tanpa pemberitahuan kepada lembaga adat.

Baca Juga :  Kapolres Kobar : Naik Pangkat Bukan Sekadar Simbol, Tapi Amanah

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk tidak menghormati dan melecehkan adat, karena simbol sakral yang sudah diserahkan justru diabaikan,” tegas Syalim lagi melalui via telpon WhatsApp.

Langgar Kesepakatan Adat

Sebelumnya, dalam proses mediasi yang difasilitasi ormas Dayak, PT BAT telah menyepakati untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional jetty hingga tercapai penyelesaian dengan pemilik lahan.

Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk ormas Dayak yang turut mengawal jalannya proses adat.

Namun, pembukaan kembali aktivitas operasional secara sepihak dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum adat yang berlaku di Barito Utara.

Ormas Minta Tindakan Tegas

Aliansi Ormas Dayak menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kesepakatan adat, terlebih yang melibatkan simbol sakral, memiliki konsekuensi serius dan harus ditindak melalui mekanisme hukum adat.

Mereka meminta Damang MAKI untuk:
1.Segera menggelar ritual adat.
2.Menyidangkan perkara dalam forum adat.
3.Menjatuhkan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  TO Perampokan Sadis Ibu Lansia Pensiun ASN di Barut Berhasil Ditangkap Polisi di Palangka Raya

Selain itu, ormas juga menyatakan keberatan atas sikap PT BAT yang dinilai tidak menghargai peran lembaga adat dan ormas yang selama ini mengawal proses penyelesaian sengketa.

Libatkan Banyak Pihak

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Barito Utara, Ketua DAD Barito Utara, Damang Teweh Selatan, Kepala Desa Bintang Ninggi II, hingga pihak manajemen PT BAT.

Aliansi berharap seluruh pihak dapat mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan hukum adat yang berlaku serta menjaga marwah adat Dayak di wilayah Barito Utara.

Menunggu Sikap MAKI

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT BAT terkait tudingan tersebut.

Sementara itu, keputusan Damang MAKI dinantikan sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum adat dan menjaga kehormatan nilai-nilai budaya lokal.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penghormatan terhadap hukum adat di tengah aktivitas perusahaan di wilayah masyarakat adat. (*/rls/anung/red) .

Berita Terkait

Sopir Angkutan Keluhkan Jalan Nasional ke Barito Utara Sempit, Siapkan Aduan ke Kementerian PUPR
Gelar PTDH Terhadap Dua Anggota, Kapolres Barito Utara: Ingatkan Anggota Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Imigrasi Kobar dan PWI Bersinergi Tingkatkan Literasi Keimigrasian
Direktur PDAM Barito Utara: Sampaikan Penyebab Gangguan Air Bersih di Unit Jingah, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Tagihan Tidak Sesuai
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Desa Bandar Raya, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Bangun Kapuas
PWI Kapuas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Siapkan Safari Jurnalistik hingga Pendampingan Kepala Daerah
PUPR Kobar Dorong Akses Sanitasi Layak bagi Masyarakat
PUPR Kobar Tingkatkan Fungsi Drainase Melalui Pemeliharaan Berkala

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:50 WIB

Sopir Angkutan Keluhkan Jalan Nasional ke Barito Utara Sempit, Siapkan Aduan ke Kementerian PUPR

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:47 WIB

Gelar PTDH Terhadap Dua Anggota, Kapolres Barito Utara: Ingatkan Anggota Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:40 WIB

Imigrasi Kobar dan PWI Bersinergi Tingkatkan Literasi Keimigrasian

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:01 WIB

Direktur PDAM Barito Utara: Sampaikan Penyebab Gangguan Air Bersih di Unit Jingah, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Tagihan Tidak Sesuai

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Desa Bandar Raya, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Bangun Kapuas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page