Penganiayaan Keluarga Berujung Maut di Palangka Raya, Pelaku Tusuk Korban dengan Gunting

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menangani kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di kawasan Jalan Raflesia Induk atau Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Korban diketahui berinisial MAD (42), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai mekanik dan berdomisili di sekitar lokasi kejadian. Sementara pelaku berinisial E (41), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Piket SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi yang dipimpin Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar, S.H., M.H., mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 05.30 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa setengah bilah gunting. Pelaku menusukkan gunting tersebut ke bagian dada kiri dan leher korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Ipda M. Abrar, menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, personel SPKT bersama piket fungsi langsung menuju TKP, mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa ini dipicu oleh permasalahan keluarga. Pelaku melakukan aksi tersebut dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman beralkohol. Usai kejadian, pelaku disebut secara sadar mendatangi rumah warga dan meminta agar peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Ramah Tamah Kasrem 102/Pjg dengan Pemkab Barito Utara, Kolonel Inf Jajang Kurniawan Pamit Pindah Tugas

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Sementara itu, jenazah korban telah dilakukan visum et repertum oleh dokter forensik di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, STNK, uang tunai sebesar Rp315.000, serta setengah bilah gunting yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar
Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino
Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Kunker di Polres Sukamara, Wakapolda Kalteng Tekankan Perkuat Pengawasan dan Kinerja Personel
Kodim 1016/Palangka Raya Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Dikebut Bersama Warga Kalampangan
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 20:30 WIB

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page