Suriansyah Halim Jelaskan Penangguhan Penahanan Enam Warga Pasca Bentrok di Area PT ABB, Dorong Penyelesaian Damai

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Advokat sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, memberikan penjelasan terkait penangguhan penahanan terhadap enam warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pasca bentrokan antara aparat kepolisian dan massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak di wilayah Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dalam pernyataannya pada Kamis (12/3/2026), Suriansyah Halim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari salah satu pihak, yakni Herly, meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait status hukum para tersangka.

Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap enam orang tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi dan permohonan dari pihak keluarga serta tokoh masyarakat yang diwakili oleh Yanto selaku koordinator sekaligus penjamin para tersangka.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, permohonan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kapolda serta melalui proses yang melibatkan penyidik dan penyidik pembantu. Artinya, semua pihak menyambut baik langkah penyelesaian persoalan ini melalui jalur perdamaian,” ujar Suriansyah.

Menurutnya, dari enam tersangka yang diajukan penangguhan penahanannya, tiga orang yang sebelumnya ditahan di Polda telah langsung dapat keluar setelah proses administrasi disetujui. Sementara satu tersangka perempuan yang ditahan di Rutan Perempuan masih menjalani proses administrasi lebih lanjut terkait pembebasannya.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pengancaman Zheze Galuh Kembali Ditunda, Terdakwa Tak Hadir Meski Sempat Live TikTok

“Untuk yang perempuan karena ditahan di Rutan perempuan, proses administrasinya masih diurus. Saya sendiri sudah kembali lebih dulu semalam sehingga belum mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan sudah keluar atau belum,” katanya.

Adapun dua tersangka lainnya, yang dikenal dengan sebutan Raja Gunung dan satu rekannya, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Meski demikian, status hukum keduanya juga telah berubah menjadi penangguhan penahanan.

“Status mereka sudah penangguhan, bukan ditahan lagi,” tegasnya.

Suriansyah juga menanggapi berbagai komentar yang beredar di media sosial yang mempertanyakan mengapa proses yang ditempuh adalah penangguhan penahanan, bukan penghentian perkara.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perkara harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Banyak yang bertanya kenapa penangguhan, bukan penghentian. Kita harus memahami bahwa kita hidup di negara hukum. Semua proses harus melalui jalur hukum terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa langkah awal yang ditempuh oleh para pihak saat ini memang penangguhan penahanan. Setelah itu, pihaknya bersama keluarga para tersangka berupaya mendorong penyelesaian melalui mekanisme perdamaian.

Dalam proses komunikasi yang dilakukan sebelumnya, Suriansyah mengaku telah bertemu dengan sejumlah pihak yang mewakili keluarga para tersangka, di antaranya Yanto, Inkit Djaper, Andreas Junaidy, serta keluarga dari para tersangka lainnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Hikmah Novita Sari Layangkan Somasi terhadap Terdakwa Pengancaman di PN Palangka Raya

“Mereka datang menyampaikan bahwa langkah pertama adalah penangguhan penahanan. Setelah itu, target yang diinginkan bersama adalah perdamaian,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah hukum selanjutnya akan melihat pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 dan Pasal 348 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

“Pasal 307 memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun, sedangkan Pasal 348 ancamannya tujuh tahun penjara,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara damai tetap menjadi harapan semua pihak, terutama keluarga para tersangka dan masyarakat adat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sebagaimana diketahui, enam warga tersebut sebelumnya ditahan setelah terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak di area operasional PT Asmin Bara Baronang (ABB) pada 3 Maret 2026 lalu.

Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah karena melibatkan masyarakat adat dan aparat keamanan di kawasan operasional perusahaan tambang batu bara.

Suriansyah berharap proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan prinsip keadilan sekaligus membuka ruang penyelesaian secara damai agar situasi di masyarakat tetap kondusif.

“Yang kita harapkan tentu penyelesaian yang baik bagi semua pihak, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung
Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel
Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Sidang Kasus Dugaan Pembobolan Dana Bank Kalteng Kembali Ditunda, Publik Soroti Kesiapan Jaksa
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 12:04 WIB

Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Jumat, 10 April 2026 - 11:25 WIB

Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page