Suriansyah Halim Jelaskan Penangguhan Penahanan Enam Warga Pasca Bentrok di Area PT ABB, Dorong Penyelesaian Damai

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Advokat sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, memberikan penjelasan terkait penangguhan penahanan terhadap enam warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pasca bentrokan antara aparat kepolisian dan massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak di wilayah Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dalam pernyataannya pada Kamis (12/3/2026), Suriansyah Halim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari salah satu pihak, yakni Herly, meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait status hukum para tersangka.

Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap enam orang tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi dan permohonan dari pihak keluarga serta tokoh masyarakat yang diwakili oleh Yanto selaku koordinator sekaligus penjamin para tersangka.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, permohonan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kapolda serta melalui proses yang melibatkan penyidik dan penyidik pembantu. Artinya, semua pihak menyambut baik langkah penyelesaian persoalan ini melalui jalur perdamaian,” ujar Suriansyah.

Menurutnya, dari enam tersangka yang diajukan penangguhan penahanannya, tiga orang yang sebelumnya ditahan di Polda telah langsung dapat keluar setelah proses administrasi disetujui. Sementara satu tersangka perempuan yang ditahan di Rutan Perempuan masih menjalani proses administrasi lebih lanjut terkait pembebasannya.

Baca Juga :  KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

“Untuk yang perempuan karena ditahan di Rutan perempuan, proses administrasinya masih diurus. Saya sendiri sudah kembali lebih dulu semalam sehingga belum mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan sudah keluar atau belum,” katanya.

Adapun dua tersangka lainnya, yang dikenal dengan sebutan Raja Gunung dan satu rekannya, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Meski demikian, status hukum keduanya juga telah berubah menjadi penangguhan penahanan.

“Status mereka sudah penangguhan, bukan ditahan lagi,” tegasnya.

Suriansyah juga menanggapi berbagai komentar yang beredar di media sosial yang mempertanyakan mengapa proses yang ditempuh adalah penangguhan penahanan, bukan penghentian perkara.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perkara harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Banyak yang bertanya kenapa penangguhan, bukan penghentian. Kita harus memahami bahwa kita hidup di negara hukum. Semua proses harus melalui jalur hukum terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa langkah awal yang ditempuh oleh para pihak saat ini memang penangguhan penahanan. Setelah itu, pihaknya bersama keluarga para tersangka berupaya mendorong penyelesaian melalui mekanisme perdamaian.

Dalam proses komunikasi yang dilakukan sebelumnya, Suriansyah mengaku telah bertemu dengan sejumlah pihak yang mewakili keluarga para tersangka, di antaranya Yanto, Inkit Djaper, Andreas Junaidy, serta keluarga dari para tersangka lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Kenalkan Sektor Pariwisata Lewat Ajang Balap Sepeda, Rutenya tak Main-main

“Mereka datang menyampaikan bahwa langkah pertama adalah penangguhan penahanan. Setelah itu, target yang diinginkan bersama adalah perdamaian,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah hukum selanjutnya akan melihat pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 dan Pasal 348 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

“Pasal 307 memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun, sedangkan Pasal 348 ancamannya tujuh tahun penjara,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara damai tetap menjadi harapan semua pihak, terutama keluarga para tersangka dan masyarakat adat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sebagaimana diketahui, enam warga tersebut sebelumnya ditahan setelah terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak di area operasional PT Asmin Bara Baronang (ABB) pada 3 Maret 2026 lalu.

Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah karena melibatkan masyarakat adat dan aparat keamanan di kawasan operasional perusahaan tambang batu bara.

Suriansyah berharap proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan prinsip keadilan sekaligus membuka ruang penyelesaian secara damai agar situasi di masyarakat tetap kondusif.

“Yang kita harapkan tentu penyelesaian yang baik bagi semua pihak, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:35 WIB

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

You cannot copy content of this page