Suriansyah Halim Jelaskan Penangguhan Penahanan Enam Warga Pasca Bentrok di Area PT ABB, Dorong Penyelesaian Damai

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Advokat sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, memberikan penjelasan terkait penangguhan penahanan terhadap enam warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pasca bentrokan antara aparat kepolisian dan massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak di wilayah Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dalam pernyataannya pada Kamis (12/3/2026), Suriansyah Halim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari salah satu pihak, yakni Herly, meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait status hukum para tersangka.

Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap enam orang tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi dan permohonan dari pihak keluarga serta tokoh masyarakat yang diwakili oleh Yanto selaku koordinator sekaligus penjamin para tersangka.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, permohonan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kapolda serta melalui proses yang melibatkan penyidik dan penyidik pembantu. Artinya, semua pihak menyambut baik langkah penyelesaian persoalan ini melalui jalur perdamaian,” ujar Suriansyah.

Menurutnya, dari enam tersangka yang diajukan penangguhan penahanannya, tiga orang yang sebelumnya ditahan di Polda telah langsung dapat keluar setelah proses administrasi disetujui. Sementara satu tersangka perempuan yang ditahan di Rutan Perempuan masih menjalani proses administrasi lebih lanjut terkait pembebasannya.

Baca Juga :  Kapolsek Kahayan Hulu Utara Dimutasi, Ipda Mukhlisin Kini Pimpin Polsek Kasongan

“Untuk yang perempuan karena ditahan di Rutan perempuan, proses administrasinya masih diurus. Saya sendiri sudah kembali lebih dulu semalam sehingga belum mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan sudah keluar atau belum,” katanya.

Adapun dua tersangka lainnya, yang dikenal dengan sebutan Raja Gunung dan satu rekannya, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Meski demikian, status hukum keduanya juga telah berubah menjadi penangguhan penahanan.

“Status mereka sudah penangguhan, bukan ditahan lagi,” tegasnya.

Suriansyah juga menanggapi berbagai komentar yang beredar di media sosial yang mempertanyakan mengapa proses yang ditempuh adalah penangguhan penahanan, bukan penghentian perkara.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perkara harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Banyak yang bertanya kenapa penangguhan, bukan penghentian. Kita harus memahami bahwa kita hidup di negara hukum. Semua proses harus melalui jalur hukum terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa langkah awal yang ditempuh oleh para pihak saat ini memang penangguhan penahanan. Setelah itu, pihaknya bersama keluarga para tersangka berupaya mendorong penyelesaian melalui mekanisme perdamaian.

Dalam proses komunikasi yang dilakukan sebelumnya, Suriansyah mengaku telah bertemu dengan sejumlah pihak yang mewakili keluarga para tersangka, di antaranya Yanto, Inkit Djaper, Andreas Junaidy, serta keluarga dari para tersangka lainnya.

Baca Juga :  H. Abdul Rasyid Apresiasi Launching Iftar Ramadan Hotel Mercure Pangkalan Bun

“Mereka datang menyampaikan bahwa langkah pertama adalah penangguhan penahanan. Setelah itu, target yang diinginkan bersama adalah perdamaian,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah hukum selanjutnya akan melihat pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 dan Pasal 348 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

“Pasal 307 memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun, sedangkan Pasal 348 ancamannya tujuh tahun penjara,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara damai tetap menjadi harapan semua pihak, terutama keluarga para tersangka dan masyarakat adat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sebagaimana diketahui, enam warga tersebut sebelumnya ditahan setelah terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak di area operasional PT Asmin Bara Baronang (ABB) pada 3 Maret 2026 lalu.

Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah karena melibatkan masyarakat adat dan aparat keamanan di kawasan operasional perusahaan tambang batu bara.

Suriansyah berharap proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan prinsip keadilan sekaligus membuka ruang penyelesaian secara damai agar situasi di masyarakat tetap kondusif.

“Yang kita harapkan tentu penyelesaian yang baik bagi semua pihak, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page