DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, harus mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, dan netralitas dalam setiap tahapan proses hukum.

 

Dalam keterangannya kepada media ini , Bias Layar menyampaikan bahwa proses penyidikan masih ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebanyak sembilan orang telah diamankan dan menjalani proses hukum, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran aparat. Sabtu 1-8-2026.

Menurutnya, peristiwa tersebut telah menimbulkan korban dari berbagai pihak, baik masyarakat sipil maupun anggota kepolisian, termasuk adanya korban jiwa. Karena itu, ia menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan bebas dari keberpihakan terhadap kelompok maupun pihak tertentu.

Baca Juga :  LAPOR KEMANA..!!! Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Dikuasai Negara di Barito Utara

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia dan pemasyarakatan, Bias Layar mengaku terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan jajaran Polda Kalimantan Tengah untuk memantau perkembangan penanganan perkara serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kemungkinan adanya tuntutan perdata dari keluarga korban, ia menilai mekanisme tersebut merupakan hak yang dapat ditempuh melalui jalur pengadilan. Keputusan atas tuntutan tersebut, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Baca Juga :  Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Di akhir keterangannya, Bias Layar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik bekerja secara independen hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat,” tegasnya.(*/rls/sgn/red)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Kamis, 24 September 2026 - 14:46 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page