LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, harus mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, dan netralitas dalam setiap tahapan proses hukum.
Dalam keterangannya kepada media ini , Bias Layar menyampaikan bahwa proses penyidikan masih ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebanyak sembilan orang telah diamankan dan menjalani proses hukum, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran aparat. Sabtu 1-8-2026.
Menurutnya, peristiwa tersebut telah menimbulkan korban dari berbagai pihak, baik masyarakat sipil maupun anggota kepolisian, termasuk adanya korban jiwa. Karena itu, ia menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan bebas dari keberpihakan terhadap kelompok maupun pihak tertentu.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia dan pemasyarakatan, Bias Layar mengaku terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan jajaran Polda Kalimantan Tengah untuk memantau perkembangan penanganan perkara serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait kemungkinan adanya tuntutan perdata dari keluarga korban, ia menilai mekanisme tersebut merupakan hak yang dapat ditempuh melalui jalur pengadilan. Keputusan atas tuntutan tersebut, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan para pihak.
Di akhir keterangannya, Bias Layar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik bekerja secara independen hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat,” tegasnya.(*/rls/sgn/red)







