Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, menyusul adanya pernyataan dari DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terkait dugaan penguasaan tanah, perusakan pagar, dan hilangnya inventaris.

Dalam keterangan resmi tertanggal 1 Agustus 2026, kuasa hukum menyampaikan bahwa SHM Nomor 11006/Langkai hingga saat ini masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau. Menurut mereka, belum terdapat akta maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilikan kepada pihak lain.

Baca Juga :  Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot

Atas dasar itu, Suriansyah Halim & Associate berpandangan bahwa setiap klaim kepemilikan terhadap objek tanah tersebut masih harus dibuktikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga menanggapi adanya laporan kepolisian terhadap R. Atu Narang. Mereka menegaskan laporan tersebut masih berstatus dugaan tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu terkait dugaan hilangnya inventaris.

Mengenai pemasangan pagar di lokasi, kuasa hukum menjelaskan tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan terhadap objek tanah yang diklaim menjadi hak kliennya.

Baca Juga :  FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar

Suriansyah Halim & Associate mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari pembentukan opini publik sebelum adanya putusan pengadilan atau hasil penyelidikan yang telah berkekuatan hukum.

Menurut kuasa hukum, baik sengketa mengenai status kepemilikan tanah maupun dugaan hilangnya inventaris semestinya diselesaikan melalui pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/sgn)

 

 

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page