Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, menyusul adanya pernyataan dari DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terkait dugaan penguasaan tanah, perusakan pagar, dan hilangnya inventaris.

Dalam keterangan resmi tertanggal 1 Agustus 2026, kuasa hukum menyampaikan bahwa SHM Nomor 11006/Langkai hingga saat ini masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau. Menurut mereka, belum terdapat akta maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilikan kepada pihak lain.

Baca Juga :  Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris

Atas dasar itu, Suriansyah Halim & Associate berpandangan bahwa setiap klaim kepemilikan terhadap objek tanah tersebut masih harus dibuktikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga menanggapi adanya laporan kepolisian terhadap R. Atu Narang. Mereka menegaskan laporan tersebut masih berstatus dugaan tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu terkait dugaan hilangnya inventaris.

Mengenai pemasangan pagar di lokasi, kuasa hukum menjelaskan tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan terhadap objek tanah yang diklaim menjadi hak kliennya.

Baca Juga :  Suriansyah Halim Pasang Spanduk Peringatan Hukum, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Suriansyah Halim & Associate mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari pembentukan opini publik sebelum adanya putusan pengadilan atau hasil penyelidikan yang telah berkekuatan hukum.

Menurut kuasa hukum, baik sengketa mengenai status kepemilikan tanah maupun dugaan hilangnya inventaris semestinya diselesaikan melalui pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/sgn)

 

 

 

Berita Terkait

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kapendam XXII/TB Tekankan Publikasi Masif Kegiatan Satuan

Senin, 21 Sep 2026 - 15:50 WIB

LINTAS POLRI

Kapolsek Sepang Amankan Tabuh Tiwah Massal di Tanjung Karitak

Senin, 21 Sep 2026 - 11:37 WIB

You cannot copy content of this page