LINTAS KALIMANTAN | BARITO SELATAN – Ketua Umum LSM Forum Kalimantan Membangun (FKM) Kalimantan Tengah, Supriady Natae, meminta adanya penjelasan resmi terkait legalitas pemanfaatan Pelabuhan Kelas I Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, yang belakangan digunakan sebagai lokasi bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang untuk melayani pengiriman CPO milik PT BKI.
Menurut Supriady, setiap pemanfaatan fasilitas pelabuhan negara harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia menilai keterbukaan informasi dari instansi yang berwenang penting dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Selama ini pelabuhan tersebut terkesan kurang terawat. Namun belakangan dimanfaatkan sebagai lokasi operasional bongkar muat CPO. Kami meminta adanya penjelasan yang transparan mengenai legalitas serta dasar perizinan pemanfaatannya,” ujar Supriady, Sabtu (1/8/2026).
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai apakah penggunaan pelabuhan tersebut telah mengantongi izin dari otoritas yang berwenang, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi, aspek keselamatan pelayaran, serta ketentuan kepelabuhanan lainnya.
FKM Kalteng juga mendorong pemerintah bersama instansi terkait, termasuk otoritas pelabuhan dan kementerian yang membidangi sektor perhubungan laut, memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status pemanfaatan Pelabuhan Jelapat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam penggunaan aset negara.
Selain itu, Supriady berharap pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan dapat diperkuat agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Meski demikian, Supriady menegaskan bahwa FKM Kalimantan Tengah tidak menolak investasi maupun kegiatan dunia usaha. Organisasi yang dipimpinnya justru mendukung iklim investasi yang sehat, dengan syarat seluruh aktivitas yang memanfaatkan fasilitas negara dilaksanakan secara legal, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Pelabuhan Jelapat, otoritas pelabuhan, maupun PT BKI terkait legalitas pemanfaatan pelabuhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk melengkapi informasi kepada publik. (*/rls/sgn/red)







