Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih memahami pentingnya memberikan prioritas kepada ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas. Menurutnya, tindakan memberi jalan bukan hanya bagian dari etika berlalu lintas, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur oleh hukum.

Suriansyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas memberikan hak utama kepada kendaraan tertentu, termasuk ambulans yang mengangkut pasien dan mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Karena itu, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kendaraan tersebut ketika sirine dan lampu isyarat dinyalakan.

“Memberikan jalan kepada ambulans dan pemadam kebakaran bukan sekadar sopan santun di jalan raya, tetapi merupakan kewajiban hukum sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama,” ujar Suriansyah Halim, Senin (22/6/2026).

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah itu menilai masih diperlukan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait pentingnya menghormati kendaraan prioritas.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Menurutnya, saat mendengar sirine ambulans atau mobil pemadam kebakaran, pengendara seharusnya segera mengurangi kecepatan, menepi dengan aman, dan memberikan ruang agar kendaraan darurat dapat melintas tanpa hambatan.

Ia menegaskan bahwa setiap detik sangat berharga dalam situasi darurat. Keterlambatan ambulans mencapai rumah sakit dapat memengaruhi keselamatan pasien, sementara keterlambatan mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dapat memperbesar risiko kerugian dan korban akibat kebakaran.

“Di dalam ambulans bisa saja terdapat pasien kritis yang membutuhkan penanganan segera. Begitu pula mobil pemadam kebakaran yang berpacu dengan waktu untuk mencegah api semakin meluas. Karena itu, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk segera memberikan jalan,” katanya.

Baca Juga :  Cak Sam Polda Kalteng Mediasi Perseteruan Mahasiswi dan Pemain Orado, Ujaran Kebencian di Medsos Jadi Sorotan

Selain itu, Suriansyah juga mengingatkan pengendara agar tidak memanfaatkan laju kendaraan prioritas untuk menerobos kemacetan dengan mengikuti dari belakang. Tindakan tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi mengganggu proses penanganan keadaan darurat.

Menurutnya, budaya tertib berlalu lintas harus dibangun melalui kesadaran hukum dan nilai kemanusiaan. Memberikan prioritas kepada ambulans dan pemadam kebakaran merupakan bentuk empati sekaligus tanggung jawab bersama dalam mendukung pelayanan darurat yang cepat dan efektif.

“Ketika sirine terdengar, bisa jadi ada nyawa yang sedang membutuhkan pertolongan atau musibah yang harus segera ditangani. Memberikan jalan berarti kita ikut berkontribusi dalam upaya menyelamatkan sesama,” tegas Suriansyah.

Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati kendaraan prioritas terus meningkat, sehingga pelayanan darurat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi keselamatan masyarakat.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page