Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih memahami pentingnya memberikan prioritas kepada ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas. Menurutnya, tindakan memberi jalan bukan hanya bagian dari etika berlalu lintas, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur oleh hukum.

Suriansyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas memberikan hak utama kepada kendaraan tertentu, termasuk ambulans yang mengangkut pasien dan mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Karena itu, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kendaraan tersebut ketika sirine dan lampu isyarat dinyalakan.

“Memberikan jalan kepada ambulans dan pemadam kebakaran bukan sekadar sopan santun di jalan raya, tetapi merupakan kewajiban hukum sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama,” ujar Suriansyah Halim, Senin (22/6/2026).

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah itu menilai masih diperlukan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait pentingnya menghormati kendaraan prioritas.

Baca Juga :  Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

Menurutnya, saat mendengar sirine ambulans atau mobil pemadam kebakaran, pengendara seharusnya segera mengurangi kecepatan, menepi dengan aman, dan memberikan ruang agar kendaraan darurat dapat melintas tanpa hambatan.

Ia menegaskan bahwa setiap detik sangat berharga dalam situasi darurat. Keterlambatan ambulans mencapai rumah sakit dapat memengaruhi keselamatan pasien, sementara keterlambatan mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dapat memperbesar risiko kerugian dan korban akibat kebakaran.

“Di dalam ambulans bisa saja terdapat pasien kritis yang membutuhkan penanganan segera. Begitu pula mobil pemadam kebakaran yang berpacu dengan waktu untuk mencegah api semakin meluas. Karena itu, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk segera memberikan jalan,” katanya.

Baca Juga :  Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 

Selain itu, Suriansyah juga mengingatkan pengendara agar tidak memanfaatkan laju kendaraan prioritas untuk menerobos kemacetan dengan mengikuti dari belakang. Tindakan tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi mengganggu proses penanganan keadaan darurat.

Menurutnya, budaya tertib berlalu lintas harus dibangun melalui kesadaran hukum dan nilai kemanusiaan. Memberikan prioritas kepada ambulans dan pemadam kebakaran merupakan bentuk empati sekaligus tanggung jawab bersama dalam mendukung pelayanan darurat yang cepat dan efektif.

“Ketika sirine terdengar, bisa jadi ada nyawa yang sedang membutuhkan pertolongan atau musibah yang harus segera ditangani. Memberikan jalan berarti kita ikut berkontribusi dalam upaya menyelamatkan sesama,” tegas Suriansyah.

Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati kendaraan prioritas terus meningkat, sehingga pelayanan darurat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi keselamatan masyarakat.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana
DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai
Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik
Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat
Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 
Suriansyah Halim Pasang Spanduk Peringatan Hukum, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik
PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:18 WIB

Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:50 WIB

DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:01 WIB

Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:33 WIB

Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:56 WIB

Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page