Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih memahami pentingnya memberikan prioritas kepada ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas. Menurutnya, tindakan memberi jalan bukan hanya bagian dari etika berlalu lintas, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur oleh hukum.

Suriansyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas memberikan hak utama kepada kendaraan tertentu, termasuk ambulans yang mengangkut pasien dan mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Karena itu, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kendaraan tersebut ketika sirine dan lampu isyarat dinyalakan.

“Memberikan jalan kepada ambulans dan pemadam kebakaran bukan sekadar sopan santun di jalan raya, tetapi merupakan kewajiban hukum sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama,” ujar Suriansyah Halim, Senin (22/6/2026).

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah itu menilai masih diperlukan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait pentingnya menghormati kendaraan prioritas.

Baca Juga :  Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan

Menurutnya, saat mendengar sirine ambulans atau mobil pemadam kebakaran, pengendara seharusnya segera mengurangi kecepatan, menepi dengan aman, dan memberikan ruang agar kendaraan darurat dapat melintas tanpa hambatan.

Ia menegaskan bahwa setiap detik sangat berharga dalam situasi darurat. Keterlambatan ambulans mencapai rumah sakit dapat memengaruhi keselamatan pasien, sementara keterlambatan mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dapat memperbesar risiko kerugian dan korban akibat kebakaran.

“Di dalam ambulans bisa saja terdapat pasien kritis yang membutuhkan penanganan segera. Begitu pula mobil pemadam kebakaran yang berpacu dengan waktu untuk mencegah api semakin meluas. Karena itu, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk segera memberikan jalan,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Kedepankan Pendekatan Humanis, Sengketa Warga Diselesaikan Lewat Mediasi Kekeluargaan

Selain itu, Suriansyah juga mengingatkan pengendara agar tidak memanfaatkan laju kendaraan prioritas untuk menerobos kemacetan dengan mengikuti dari belakang. Tindakan tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi mengganggu proses penanganan keadaan darurat.

Menurutnya, budaya tertib berlalu lintas harus dibangun melalui kesadaran hukum dan nilai kemanusiaan. Memberikan prioritas kepada ambulans dan pemadam kebakaran merupakan bentuk empati sekaligus tanggung jawab bersama dalam mendukung pelayanan darurat yang cepat dan efektif.

“Ketika sirine terdengar, bisa jadi ada nyawa yang sedang membutuhkan pertolongan atau musibah yang harus segera ditangani. Memberikan jalan berarti kita ikut berkontribusi dalam upaya menyelamatkan sesama,” tegas Suriansyah.

Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati kendaraan prioritas terus meningkat, sehingga pelayanan darurat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi keselamatan masyarakat.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan
Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan
FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh
Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh
Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Tewah

Jumat, 14 Agu 2026 - 10:44 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Dorong Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman

Jumat, 14 Agu 2026 - 08:11 WIB

You cannot copy content of this page