Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian dengan mengambil langkah tegas terhadap seorang personel yang tengah menjalani pemeriksaan internal.

Oknum polisi berinisial Briptu K saat ini telah resmi ditempatkan di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam/Provos) Polres Kotim, Minggu (21/6/2026). Penempatan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi Polres Kotim dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan istimewa maupun pengecualian terhadap personel yang diduga melanggar disiplin atau kode etik profesi Polri.

Baca Juga :  H. Tajeri Apresiasi Keberhasilan Polres Barito Utara Dalam Mengungkap Motif  dan Menangkap Semua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menyampaikan bahwa penahanan di ruang khusus Provos bertujuan memudahkan proses pemeriksaan secara intensif serta menjaga situasi internal tetap kondusif.

“Yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan maksimal. Kami memastikan perkara ini diproses secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian,” ujar Edy.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum

Polres Kotim memastikan seluruh tahapan pemeriksaan internal akan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme disiplin dan kode etik Polri.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dengan menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara objektif dan tanpa pandang bulu.

(Humas Polres Kotim)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah
Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum
FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar
Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur
LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas
RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran
PHRI Kalteng Desak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Terbitkan SP2HP dan Gelar Perkara Khusus

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:11 WIB

Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:43 WIB

Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:50 WIB

Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:10 WIB

FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page