LINTAS KALIMANTAN |PALANGKA RAYA – Dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki fase baru setelah salah satu bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Banding tersebut diajukan menyusul hasil penjaringan bakal calon rektor yang tidak menetapkan dirinya sebagai peserta yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Langkah hukum itu kini menjadi perhatian berbagai kalangan karena tidak hanya mempersoalkan hasil seleksi, tetapi juga menyangkut aspek tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme verifikasi administrasi dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.
Permohonan banding diajukan melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate. Tim kuasa hukum dipimpin langsung oleh Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam tim pendamping hukum pemohon.
Dalam dokumen banding setebal 20 halaman yang diajukan pada 22 Juni 2026, pemohon meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap sejumlah keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan proses penjaringan bakal calon rektor UPR.
Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam permohonan tersebut antara lain legalitas proses verifikasi administrasi, dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan bakal calon rektor yang dinyatakan lolos, keterbukaan dokumen pendukung yang menjadi dasar pengambilan keputusan, hingga alasan individual yang mendasari tidak lolosnya pemohon pada tahapan penjaringan.
Selain meminta pemeriksaan menyeluruh, pemohon juga mengajukan permohonan tindakan sementara berupa status quo, yakni penundaan tahapan Pilrek UPR sampai proses pemeriksaan banding administratif selesai dilakukan oleh kementerian.
Menurut pemohon, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas upaya hukum administrasi yang sedang ditempuh agar tidak kehilangan makna apabila tahapan pemilihan terus berjalan hingga menghasilkan keputusan final sebelum keberatan diperiksa secara tuntas.
Kuasa hukum pemohon, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa pengajuan banding administratif merupakan hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan administrasi pemerintahan.
“Banding administratif bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi ataupun upaya menghambat jalannya proses pemilihan rektor. Ini adalah mekanisme hukum yang secara tegas dijamin dalam sistem administrasi pemerintahan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil oleh badan atau pejabat administrasi negara memenuhi prinsip legalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Klien kami hanya menginginkan adanya pemeriksaan yang independen dan menyeluruh agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suriansyah Halim kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam permohonan yang diajukan, pihaknya meminta kementerian menelaah seluruh aspek yang berkaitan dengan proses penjaringan, termasuk mekanisme verifikasi persyaratan administratif yang menjadi dasar penetapan bakal calon rektor.
Menurut Suriansyah, salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah penilaian terhadap pengalaman manajerial yang menjadi syarat pencalonan rektor sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami berpandangan bahwa pengalaman manajerial tidak semata-mata diukur dari nama atau nomenklatur jabatan yang pernah diduduki seseorang. Yang jauh lebih penting adalah fungsi yang dijalankan, kewenangan yang dimiliki, ruang lingkup tanggung jawab, serta capaian kinerja selama menjalankan tugas tersebut. Karena itu, kami meminta agar dilakukan verifikasi ulang secara objektif dan komprehensif terhadap aspek ini,” katanya.
Lebih lanjut, pihak pemohon juga meminta adanya keterbukaan terhadap sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan selama proses penjaringan berlangsung.
Menurutnya, prinsip transparansi merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
“Keterbukaan informasi dalam proses seleksi jabatan publik sangat penting. Ketika ada peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos pada tahapan tertentu, maka alasan dan dasar pertimbangannya seyogianya dapat dijelaskan secara proporsional. Hal ini penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada peserta, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan itu sendiri,” ujar Suriansyah.
Tidak berhenti pada permintaan pembukaan dokumen, pemohon juga mengusulkan agar kementerian mempertimbangkan pembentukan tim atau panel pemeriksa independen guna melakukan evaluasi terhadap substansi keberatan yang diajukan.
Menurut Suriansyah, langkah tersebut akan memperkuat objektivitas pemeriksaan dan memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam proses penanganan banding administratif.
“Kami percaya kementerian memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menangani persoalan ini secara profesional. Namun demi menjamin independensi dan meningkatkan kepercayaan publik, kami juga mengusulkan adanya panel atau tim pemeriksa yang bekerja secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia. Harapan kami sederhana, yakni memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip good governance,” katanya.
Pengajuan banding administratif ini menambah dinamika dalam proses Pilrek UPR yang sebelumnya telah menetapkan empat bakal calon rektor untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kini perhatian publik tertuju pada respons Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terhadap permohonan tersebut. Apabila permintaan status quo maupun pemeriksaan ulang dikabulkan, bukan tidak mungkin tahapan Pilrek UPR 2026–2030 akan mengalami penyesuaian jadwal ataupun evaluasi terhadap sejumlah keputusan yang telah diambil sebelumnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Universitas Palangka Raya maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait substansi banding yang diajukan oleh pemohon.
Namun demikian, langkah hukum yang ditempuh Dr. Tari Budayanti Usop dipastikan menjadi salah satu perkembangan penting yang berpotensi memengaruhi arah dan kelanjutan proses pemilihan rektor UPR periode 2026–2030. Publik kini menunggu apakah kementerian akan melakukan langkah korektif, meminta klarifikasi tambahan, atau memberikan keputusan yang dapat menjadi penentu akhir dalam polemik yang berkembang di lingkungan kampus tersebut. (*/rls/sgn/red)







