Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN |PALANGKA RAYA – Dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki fase baru setelah salah satu bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Banding tersebut diajukan menyusul hasil penjaringan bakal calon rektor yang tidak menetapkan dirinya sebagai peserta yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Langkah hukum itu kini menjadi perhatian berbagai kalangan karena tidak hanya mempersoalkan hasil seleksi, tetapi juga menyangkut aspek tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme verifikasi administrasi dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.

Permohonan banding diajukan melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate. Tim kuasa hukum dipimpin langsung oleh Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam tim pendamping hukum pemohon.

Dalam dokumen banding setebal 20 halaman yang diajukan pada 22 Juni 2026, pemohon meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap sejumlah keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan proses penjaringan bakal calon rektor UPR.

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam permohonan tersebut antara lain legalitas proses verifikasi administrasi, dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan bakal calon rektor yang dinyatakan lolos, keterbukaan dokumen pendukung yang menjadi dasar pengambilan keputusan, hingga alasan individual yang mendasari tidak lolosnya pemohon pada tahapan penjaringan.

Selain meminta pemeriksaan menyeluruh, pemohon juga mengajukan permohonan tindakan sementara berupa status quo, yakni penundaan tahapan Pilrek UPR sampai proses pemeriksaan banding administratif selesai dilakukan oleh kementerian.

Menurut pemohon, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas upaya hukum administrasi yang sedang ditempuh agar tidak kehilangan makna apabila tahapan pemilihan terus berjalan hingga menghasilkan keputusan final sebelum keberatan diperiksa secara tuntas.

Baca Juga :  Desak Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kapuas, Ketua SUMBO Soroti Kejanggalan Serius

Kuasa hukum pemohon, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa pengajuan banding administratif merupakan hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan administrasi pemerintahan.

“Banding administratif bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi ataupun upaya menghambat jalannya proses pemilihan rektor. Ini adalah mekanisme hukum yang secara tegas dijamin dalam sistem administrasi pemerintahan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil oleh badan atau pejabat administrasi negara memenuhi prinsip legalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Klien kami hanya menginginkan adanya pemeriksaan yang independen dan menyeluruh agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suriansyah Halim kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam permohonan yang diajukan, pihaknya meminta kementerian menelaah seluruh aspek yang berkaitan dengan proses penjaringan, termasuk mekanisme verifikasi persyaratan administratif yang menjadi dasar penetapan bakal calon rektor.

Menurut Suriansyah, salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah penilaian terhadap pengalaman manajerial yang menjadi syarat pencalonan rektor sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kami berpandangan bahwa pengalaman manajerial tidak semata-mata diukur dari nama atau nomenklatur jabatan yang pernah diduduki seseorang. Yang jauh lebih penting adalah fungsi yang dijalankan, kewenangan yang dimiliki, ruang lingkup tanggung jawab, serta capaian kinerja selama menjalankan tugas tersebut. Karena itu, kami meminta agar dilakukan verifikasi ulang secara objektif dan komprehensif terhadap aspek ini,” katanya.

Lebih lanjut, pihak pemohon juga meminta adanya keterbukaan terhadap sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan selama proses penjaringan berlangsung.

Menurutnya, prinsip transparansi merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

“Keterbukaan informasi dalam proses seleksi jabatan publik sangat penting. Ketika ada peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos pada tahapan tertentu, maka alasan dan dasar pertimbangannya seyogianya dapat dijelaskan secara proporsional. Hal ini penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada peserta, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan itu sendiri,” ujar Suriansyah.

Baca Juga :  RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Tidak berhenti pada permintaan pembukaan dokumen, pemohon juga mengusulkan agar kementerian mempertimbangkan pembentukan tim atau panel pemeriksa independen guna melakukan evaluasi terhadap substansi keberatan yang diajukan.

Menurut Suriansyah, langkah tersebut akan memperkuat objektivitas pemeriksaan dan memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam proses penanganan banding administratif.

“Kami percaya kementerian memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menangani persoalan ini secara profesional. Namun demi menjamin independensi dan meningkatkan kepercayaan publik, kami juga mengusulkan adanya panel atau tim pemeriksa yang bekerja secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia. Harapan kami sederhana, yakni memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip good governance,” katanya.

Pengajuan banding administratif ini menambah dinamika dalam proses Pilrek UPR yang sebelumnya telah menetapkan empat bakal calon rektor untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kini perhatian publik tertuju pada respons Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terhadap permohonan tersebut. Apabila permintaan status quo maupun pemeriksaan ulang dikabulkan, bukan tidak mungkin tahapan Pilrek UPR 2026–2030 akan mengalami penyesuaian jadwal ataupun evaluasi terhadap sejumlah keputusan yang telah diambil sebelumnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Universitas Palangka Raya maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait substansi banding yang diajukan oleh pemohon.

Namun demikian, langkah hukum yang ditempuh Dr. Tari Budayanti Usop dipastikan menjadi salah satu perkembangan penting yang berpotensi memengaruhi arah dan kelanjutan proses pemilihan rektor UPR periode 2026–2030. Publik kini menunggu apakah kementerian akan melakukan langkah korektif, meminta klarifikasi tambahan, atau memberikan keputusan yang dapat menjadi penentu akhir dalam polemik yang berkembang di lingkungan kampus tersebut. (*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh
JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht
Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:43 WIB

PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15 WIB

JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:35 WIB

Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:29 WIB

Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

Senin, 29 Juni 2026 - 13:55 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page