Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Sidang praperadilan yang diajukan PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) terhadap pihak Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/7/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan replik dari pihak pemohon.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa permohonan praperadilan PT KBM telah ditolak. Informasi tersebut, menurut pemberitaan sebelumnya, disampaikan oleh salah seorang jaksa, Henri Hanafi.

Namun, kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani, S.H., membantah anggapan bahwa kliennya telah kalah dalam proses praperadilan. Menurutnya, proses hukum masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan hasil akhirnya.

“Kami masih melanjutkan gugatan praperadilan. Hari ini sidang memasuki agenda pembacaan replik dari pihak pemohon. Jadi belum dapat dinyatakan bahwa kami kalah,” ujar Mahfud Ramadani kepada awak media usai persidangan.

Baca Juga :  Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

Mahfud menjelaskan, pada perkara sebelumnya terdapat kendala administratif yang menurutnya belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pihaknya kalah dalam proses hukum.

“Dalam perkara sebelumnya, klien kami belum kalah. Hanya ada kendala administrasi yang masih dapat diperbaiki. Karena itu, belum tepat jika disebut kalah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan PT KBM hingga kini masih terus berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam keterangannya kepada media, Mahfud juga menyampaikan pandangannya bahwa gugatan yang diajukannya mendapat respons negatif dari sejumlah pihak. Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi yang disampaikannya kepada wartawan.

“Saya merasa terpanggil untuk mengawal perkara ini berdasarkan hati nurani dan menjalankan profesi sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata karena nilai materi,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Direktur PT MBM, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya berharap seluruh proses praperadilan berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Cak Sam Polda Kalteng Mediasi Perseteruan Mahasiswi dan Pemain Orado, Ujaran Kebencian di Medsos Jadi Sorotan

Ia juga menyampaikan bahwa apabila pihak termohon meminta kehadiran Direktur PT KBM dalam persidangan, maka pihaknya akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menghadirkan pihak-pihak terkait yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Aspidsus Kejati Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan awak media mengenai jalannya praperadilan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejati Kalimantan Tengah guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Selasa, 1 September 2026 - 09:36 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page