Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang warga berinisial EP, 37 tahun, yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB.

 

“Mendapat laporan, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati Sdr. EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api,” kata IPTU Edi, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sebelumnya juga telah melakukan hal serupa. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, EP membersihkan lahannya dengan cara dibakar.

 

Akibatnya api menjalar dan menghanguskan lahan sekitar 1 hektare. Api bahkan sempat merembet ke pekarangan rumah saksi berinisial W.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah korek api, 1 buah cangkul, 1 buah parang, dan 1 bungkus abu bekas pembakaran.

 

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh

 

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal Tindak Pidana di bidang Kehutanan atau Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*/rls/hms/red)

 

 

Berita Terkait

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kapendam XXII/TB Tekankan Publikasi Masif Kegiatan Satuan

Senin, 21 Sep 2026 - 15:50 WIB

LINTAS POLRI

Kapolsek Sepang Amankan Tabuh Tiwah Massal di Tanjung Karitak

Senin, 21 Sep 2026 - 11:37 WIB

You cannot copy content of this page