Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang warga berinisial EP, 37 tahun, yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB.

 

“Mendapat laporan, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati Sdr. EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api,” kata IPTU Edi, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sebelumnya juga telah melakukan hal serupa. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, EP membersihkan lahannya dengan cara dibakar.

 

Akibatnya api menjalar dan menghanguskan lahan sekitar 1 hektare. Api bahkan sempat merembet ke pekarangan rumah saksi berinisial W.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah korek api, 1 buah cangkul, 1 buah parang, dan 1 bungkus abu bekas pembakaran.

 

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai

 

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal Tindak Pidana di bidang Kehutanan atau Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*/rls/hms/red)

 

 

Berita Terkait

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah
Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

You cannot copy content of this page