LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang warga berinisial EP, 37 tahun, yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB.
“Mendapat laporan, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati Sdr. EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api,” kata IPTU Edi, Senin (3/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sebelumnya juga telah melakukan hal serupa. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, EP membersihkan lahannya dengan cara dibakar.
Akibatnya api menjalar dan menghanguskan lahan sekitar 1 hektare. Api bahkan sempat merembet ke pekarangan rumah saksi berinisial W.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah korek api, 1 buah cangkul, 1 buah parang, dan 1 bungkus abu bekas pembakaran.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal Tindak Pidana di bidang Kehutanan atau Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*/rls/hms/red)







