Cak Sam Polda Kalteng Mediasi Perseteruan Mahasiswi dan Pemain Orado, Ujaran Kebencian di Medsos Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Upaya pendekatan humanis kembali ditunjukkan oleh program Cak Sam Polda Kalimantan Tengah dalam menangani konflik sosial yang melibatkan warga. Kali ini, perseteruan dua perempuan muda di Palangka Raya yang sempat memanas di media sosial akibat dugaan perselingkuhan berhasil diselesaikan melalui mediasi dan pembinaan, Selasa (5/5/2026).

Kedua pihak yang terlibat, yakni Bunga (22), seorang mahasiswi, dan Mawar (23), yang dikenal sebagai pemain Orado (olahraga domino), sebelumnya terlibat saling serang di media sosial. Konflik tersebut tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga merembet ke ruang digital dengan saling mengunggah ujaran kebencian.

Dalam sejumlah unggahan, keduanya diketahui melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan, seperti umpatan bernada penghinaan. Kondisi ini pun berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perselisihan tersebut dipicu oleh dugaan hubungan terlarang. Mawar disebut-sebut menjalin kedekatan dengan suami dari rekan Bunga, yang dalam kasus ini disamarkan sebagai Melati. Kedekatan emosional Bunga dengan Melati membuatnya terpancing emosi, hingga akhirnya konflik berkembang menjadi pertikaian terbuka.

Baca Juga :  Aliansi SUMBO dan FKM Desak Kejati Kalteng Periksa Dana Pokir DPRD, Soroti Transparansi Anggaran 2024–2025

Melihat situasi yang berpotensi meluas dan berdampak negatif, tim Cak Sam Polda Kalteng turun tangan untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan yang difasilitasi aparat, kedua belah pihak dipertemukan secara langsung untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Dalam proses tersebut, petugas memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Edukasi ini menjadi bagian penting dari pendekatan preventif kepolisian agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform digital.

“Ujaran kebencian di media sosial bukan hanya berdampak secara sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, kami mengedepankan langkah pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar salah satu perwakilan tim Cak Sam dalam mediasi tersebut.

Hasilnya, kedua pihak menyatakan kesadaran atas kesalahan masing-masing. Bunga dan Mawar sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Baca Juga :  Bukti dan Keterangan Saksi Semakin Kuat, Dugaan Terlapor Menggunakan HPK Tanpa Ijin di Sukamara

Di sisi lain, pendekatan yang dilakukan Cak Sam ini mendapat apresiasi karena dinilai mampu meredam konflik tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang. Namun demikian, aparat tetap mengingatkan bahwa tindakan serupa di masa mendatang dapat diproses sesuai aturan yang berlaku apabila kembali terjadi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan pribadi dan tidak menjadikannya konsumsi publik di media sosial. Selain merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat berdampak luas terhadap lingkungan sosial.

Dengan penyelesaian secara damai ini, Polda Kalteng berharap budaya dialog dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan dapat terus dikedepankan, seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat di era digital.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah
Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum
FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar
Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur
LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas
RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:11 WIB

Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:43 WIB

Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:50 WIB

Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:10 WIB

FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page