Cak Sam Polda Kalteng Mediasi Perseteruan Mahasiswi dan Pemain Orado, Ujaran Kebencian di Medsos Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Upaya pendekatan humanis kembali ditunjukkan oleh program Cak Sam Polda Kalimantan Tengah dalam menangani konflik sosial yang melibatkan warga. Kali ini, perseteruan dua perempuan muda di Palangka Raya yang sempat memanas di media sosial akibat dugaan perselingkuhan berhasil diselesaikan melalui mediasi dan pembinaan, Selasa (5/5/2026).

Kedua pihak yang terlibat, yakni Bunga (22), seorang mahasiswi, dan Mawar (23), yang dikenal sebagai pemain Orado (olahraga domino), sebelumnya terlibat saling serang di media sosial. Konflik tersebut tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga merembet ke ruang digital dengan saling mengunggah ujaran kebencian.

Dalam sejumlah unggahan, keduanya diketahui melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan, seperti umpatan bernada penghinaan. Kondisi ini pun berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perselisihan tersebut dipicu oleh dugaan hubungan terlarang. Mawar disebut-sebut menjalin kedekatan dengan suami dari rekan Bunga, yang dalam kasus ini disamarkan sebagai Melati. Kedekatan emosional Bunga dengan Melati membuatnya terpancing emosi, hingga akhirnya konflik berkembang menjadi pertikaian terbuka.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat

Melihat situasi yang berpotensi meluas dan berdampak negatif, tim Cak Sam Polda Kalteng turun tangan untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan yang difasilitasi aparat, kedua belah pihak dipertemukan secara langsung untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Dalam proses tersebut, petugas memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Edukasi ini menjadi bagian penting dari pendekatan preventif kepolisian agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform digital.

“Ujaran kebencian di media sosial bukan hanya berdampak secara sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, kami mengedepankan langkah pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar salah satu perwakilan tim Cak Sam dalam mediasi tersebut.

Hasilnya, kedua pihak menyatakan kesadaran atas kesalahan masing-masing. Bunga dan Mawar sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

Di sisi lain, pendekatan yang dilakukan Cak Sam ini mendapat apresiasi karena dinilai mampu meredam konflik tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang. Namun demikian, aparat tetap mengingatkan bahwa tindakan serupa di masa mendatang dapat diproses sesuai aturan yang berlaku apabila kembali terjadi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan pribadi dan tidak menjadikannya konsumsi publik di media sosial. Selain merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat berdampak luas terhadap lingkungan sosial.

Dengan penyelesaian secara damai ini, Polda Kalteng berharap budaya dialog dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan dapat terus dikedepankan, seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat di era digital.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap
Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana
DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai
Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik
Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat
Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 
Suriansyah Halim Pasang Spanduk Peringatan Hukum, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:34 WIB

Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:18 WIB

Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:50 WIB

DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:01 WIB

Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:33 WIB

Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Pelantikan PCNU Kabupaten Kobar dan Lamandau Dihadiri Ketua Umum PBNU

Kamis, 23 Jul 2026 - 04:58 WIB

You cannot copy content of this page