LINTASKALIMANTAN.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyita kawasan hutan bermasalah sama sekali tidak menyentuh akar persoalan konflik agraria yang kronis di Kalimantan Tengah. Penyitaan dinilai hanya menjadi formalitas penegakan hukum tanpa keberpihakan nyata kepada rakyat.
Walhi Kalteng menegaskan, konflik agraria di Kalteng bukan sekadar persoalan kawasan hutan ilegal, melainkan akibat dari kebijakan negara yang sejak lama memberi karpet merah kepada korporasi melalui konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, sambil menutup mata terhadap hak masyarakat adat dan warga lokal.
“Satgas PKH datang belakangan, menyita kawasan, tapi mengabaikan fakta bahwa konflik ini lahir dari kebijakan negara sendiri. Ini bukan penyelesaian, ini hanya memindahkan penguasaan dari korporasi ke negara tanpa kejelasan nasib rakyat,” tegas Walhi Kalteng.
Menurut Walhi, langkah penyitaan justru berpotensi memicu konflik baru di lapangan. Masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan terancam kembali menjadi korban, sementara aktor utama perusakan hutan dan perampasan tanah belum tersentuh secara serius.
Walhi juga mengkritik keras minimnya transparansi Satgas PKH dalam mengumumkan peta kawasan sitaan, dasar hukum, serta rencana pengelolaan pasca-penyitaan. Tanpa kejelasan tersebut, penyitaan dinilai rawan menjadi pintu masuk penguasaan ulang oleh pihak lain dengan skema baru.
“Jangan sampai kawasan yang disita hari ini, besok diberikan lagi ke BUMN atau investor lain. Kalau itu terjadi, Satgas PKH tak ubahnya hanya mengganti pemain, sementara rakyat tetap kehilangan ruang hidup,” kecam Walhi, baru-baru ini.
Di Kalimantan Tengah, konflik agraria terus berulang dan cenderung berujung kriminalisasi warga. Sebaliknya, perusahaan yang diduga melanggar izin, merusak hutan, dan mengabaikan kewajiban sosial jarang diproses secara tuntas.
Walhi menilai negara gagal menjalankan reforma agraria sejati. Penyitaan kawasan hutan tanpa pengakuan wilayah adat, tanpa redistribusi tanah, dan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin bermasalah hanya akan memperpanjang ketidakadilan agraria.
“Selama negara tidak berpihak pada masyarakat dan lingkungan, Satgas PKH hanya akan menjadi alat penertiban semu yang jauh dari keadilan ekologis dan keadilan agraria,” tutup Walhi Kalteng. (*/rls/ang/tim-red).







