Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Kuasa hukum R. Atu Narang dan istri, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa sepuluh surat pernyataan yang dibuat pengurus DPC PDI Perjuangan di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah tidak serta-merta dapat membuktikan kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut Suriansyah, surat-surat tersebut pada dasarnya merupakan pernyataan sepihak yang dapat digunakan sebagai alat bukti pendukung. Namun, keberadaannya tidak dapat menggantikan alas hak maupun membuktikan telah terjadi peralihan hak atas tanah.

Pernyataan itu disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, setelah mencermati surat pernyataan dari pengurus DPC PDI Perjuangan di Barito Selatan, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Murung Raya, Seruyan, Sukamara, dan Kota Palangka Raya, Jumat (14/8/2026).

Suriansyah: Bangunan dan Tanah Harus Dibuktikan Terpisah

Suriansyah menilai perlu ada pembedaan tegas antara penguasaan atau kepemilikan bangunan dengan hak atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri.

Menurutnya, penggunaan sebuah bangunan sebagai kantor partai, pembiayaan pembangunan, peletakan batu pertama hingga peresmian tidak otomatis membuktikan bahwa tanah tempat bangunan berdiri merupakan milik organisasi atau partai politik tertentu.

“Kepemilikan bangunan dan kepemilikan tanah adalah dua hal yang berbeda dan harus dibuktikan secara terpisah. Penggunaan bangunan sebagai kantor tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah,” tegas Suriansyah.

Apabila bangunan diklaim sebagai aset partai, kata dia, klaim tersebut tetap harus didukung dokumen yang menjelaskan asal-usul dan status aset, seperti bukti pembiayaan, daftar inventaris, laporan keuangan, dokumen pembangunan, perjanjian dengan pemilik tanah, maupun dokumen penyerahan bangunan.

Namun, seluruh dokumen tersebut tetap harus dibedakan dari bukti kepemilikan atau perolehan hak atas tanah.

Sepuluh Surat Bukan Sepuluh Dasar Hak

Suriansyah juga mempertanyakan kekuatan hukum sepuluh surat pernyataan yang dibuat oleh struktur organisasi partai dengan substansi yang pada pokoknya serupa.

Ia menegaskan, banyaknya surat maupun pihak yang menyatakan suatu klaim tidak otomatis memperkuat dasar kepemilikan tanah.

Baca Juga :  LAPOR KEMANA..!!! Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Dikuasai Negara di Barito Utara

“Sepuluh surat pernyataan bukan berarti sepuluh dasar perolehan hak atas tanah. Yang harus dibuktikan adalah asal perolehan haknya, melalui perbuatan hukum apa, siapa pihak yang menyerahkan, siapa penerima haknya, serta apakah proses peralihan dan pendaftarannya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Suriansyah.

Menurutnya, sumber pengetahuan para penandatangan surat juga perlu diuji, terutama apabila isi pernyataan hanya didasarkan pada pengetahuan sebagai kader atau informasi mengenai sejarah penggunaan lahan tanpa disertai dokumen resmi yang mendukung.

Dengan demikian, surat pernyataan tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dinilai dalam proses hukum, tetapi tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti perolehan hak atas tanah.

SHM Nomor 11006/Langkai Jadi Sorotan

Dalam pendapat hukumnya, Suriansyah turut menyoroti keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai, NIB 15.01.01.01.16142, dan Surat Ukur Nomor 7763/Langkai/2018 dengan luas 4.115 meter persegi yang tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut tidak dapat diabaikan hanya karena terdapat sejumlah surat pernyataan dari struktur organisasi partai.

Suriansyah merujuk Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokoknya menempatkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.

Karena itu, apabila terdapat klaim bahwa tanah tersebut telah beralih kepada pihak lain, menurut Suriansyah, harus dapat dibuktikan dasar peralihan haknya sekaligus proses hukum dan pendaftarannya.

Surat 10 Januari 2018 Dipersoalkan

Suriansyah juga menyoroti surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang sebelumnya dijadikan salah satu rujukan dalam persoalan tersebut.

Menurut dia, penggunaan frasa “akan menyerahkan” dalam surat tersebut menunjukkan adanya rencana atau kehendak untuk melakukan penyerahan, bukan bukti bahwa penyerahan hak atas tanah telah benar-benar terjadi.

Ia juga menyatakan, berdasarkan keterangan pihaknya, surat tersebut tidak ditandatangani oleh pemegang SHM dan telah ditarik atau dicabut.

Baca Juga :  Cak Sam Polda Kalteng Mediasi Perseteruan Mahasiswi dan Pemain Orado, Ujaran Kebencian di Medsos Jadi Sorotan

“Surat-surat yang dibuat pada Agustus 2026 tidak dapat berlaku surut untuk menggantikan persetujuan pemegang hak, akta PPAT, maupun proses pendaftaran peralihan hak yang diwajibkan,” katanya.

Suriansyah Pertanyakan Subjek Hukum “Aset Partai”

Selain persoalan alat bukti, Suriansyah mempertanyakan kejelasan subjek hukum apabila tanah tersebut disebut sebagai aset PDI Perjuangan.

Menurutnya, perlu dijelaskan secara spesifik apakah yang dimaksud adalah DPP, DPD, DPC, atau entitas hukum lainnya, termasuk bentuk hak atas tanah yang sebenarnya diklaim.

“Kalau disebut sebagai aset partai, harus jelas siapa subjek hukumnya dan apa dasar haknya. Klaim aset partai tidak cukup hanya berdasarkan penggunaan tanah atau keberadaan bangunan, tetapi harus ditelusuri sampai pada alas hak, subjek pemegang hak, perbuatan hukum perolehan, dan pendaftaran haknya,” ujar Suriansyah.

Ia menambahkan, persoalan tersebut penting karena hukum pertanahan mengatur secara khusus mengenai subjek yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah.

Serahkan Penilaian kepada Penyidik dan Pengadilan

Suriansyah menegaskan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan alat bukti dalam proses hukum.

Namun, ia meminta sengketa pertanahan tidak dinilai semata-mata berdasarkan banyaknya surat pernyataan atau dukungan organisasi yang disampaikan di ruang publik.

“Dalam perkara pertanahan, yang menentukan bukan berapa banyak pihak yang mengulang klaim, tetapi apakah dasar perolehan hak tersebut sah dan dapat dibuktikan,” tegasnya.

Ia menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai alat bukti dan status hukum objek sengketa kepada penyidik dan, apabila perkara berlanjut, kepada pengadilan.

Selama proses hukum berlangsung, Suriansyah juga mengimbau seluruh pihak menjaga status quo, tidak melakukan penguasaan secara sepihak, tidak merusak atau memindahkan barang yang berada di objek sengketa, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Bagi Suriansyah, inti persoalan bukan terletak pada banyaknya pihak yang menyatakan suatu klaim, melainkan pada keabsahan alas hak dan bukti perolehan hak atas tanah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan
Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan
FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh
Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh
Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page