PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – PT KBM kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara yang sedang bergulir. Melalui kuasa hukumnya, Mahfud Ramadani, S.H., perusahaan menegaskan akan terus menempuh jalur hukum hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Mahfud menyatakan pihaknya masih menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan gugatan berikutnya apabila dinilai masih diperlukan.

“Kami tidak menganggap perkara ini telah selesai. Upaya hukum akan terus kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku sampai ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Mahfud kepada awak media.

Dalam keterangannya, Mahfud juga mengkritik putusan praperadilan sebelumnya. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang menurutnya belum mencerminkan rasa keadilan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum PT KBM dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti.Rabu 15-6-2026.

Baca Juga :  Desak Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kapuas, Ketua SUMBO Soroti Kejanggalan Serius

Selain itu, Mahfud mengaku pihaknya tetap menghormati proses peradilan, namun berharap setiap perkara diputus secara independen, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara maupun badan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bagian dari mekanisme untuk menguji tindakan aparat penegak hukum di hadapan pengadilan.

Mahfud juga menyoroti permohonan yang diajukan pihak termohon dalam persidangan, yakni mengenai kehadiran pemberi kuasa. Menurutnya, permohonan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon mengenai dasar hukum yang digunakan.

Baca Juga :  RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Direktur PT KBM, lanjut Mahfud, meminta agar proses persidangan berjalan secara adil dan seluruh pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara dapat dihadirkan apabila memang diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum PT KBM terkait berbagai tudingan yang disampaikan.

Pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht
Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda
Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:43 WIB

PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15 WIB

JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:35 WIB

Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:29 WIB

Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

Senin, 29 Juni 2026 - 13:55 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page