LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – PT KBM kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara yang sedang bergulir. Melalui kuasa hukumnya, Mahfud Ramadani, S.H., perusahaan menegaskan akan terus menempuh jalur hukum hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.
Mahfud menyatakan pihaknya masih menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan gugatan berikutnya apabila dinilai masih diperlukan.
“Kami tidak menganggap perkara ini telah selesai. Upaya hukum akan terus kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku sampai ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Mahfud kepada awak media.
Dalam keterangannya, Mahfud juga mengkritik putusan praperadilan sebelumnya. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang menurutnya belum mencerminkan rasa keadilan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum PT KBM dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti.Rabu 15-6-2026.
Selain itu, Mahfud mengaku pihaknya tetap menghormati proses peradilan, namun berharap setiap perkara diputus secara independen, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara maupun badan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bagian dari mekanisme untuk menguji tindakan aparat penegak hukum di hadapan pengadilan.
Mahfud juga menyoroti permohonan yang diajukan pihak termohon dalam persidangan, yakni mengenai kehadiran pemberi kuasa. Menurutnya, permohonan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon mengenai dasar hukum yang digunakan.
Direktur PT KBM, lanjut Mahfud, meminta agar proses persidangan berjalan secara adil dan seluruh pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara dapat dihadirkan apabila memang diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum PT KBM terkait berbagai tudingan yang disampaikan.
Pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.(*/rls/sgn/red)







