Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Suriansyah Halim & Associate menyampaikan jawaban resmi atas laporan dan keterangan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terkait dugaan penguasaan tanah, perusakan pagar, serta hilangnya inventaris di atas lahan berstatus SHM Nomor 11006/Langkai.

 

Dalam dokumen bertanggal 1 Agustus 2026, kuasa hukum menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau dan belum terdapat akta maupun putusan pengadilan yang memindahkan hak milik kepada pihak lain.

Baca Juga :  FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh

 

Karena itu, mereka berpendapat klaim kepemilikan oleh DPD PDI Perjuangan Kalteng masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Suriansyah Halim juga membantah anggapan bahwa laporan kepolisian terhadap R. Atu Narang merupakan bukti keterlibatan dalam dugaan hilangnya inventaris.

 

Menurut kuasa hukum, laporan tersebut merupakan laporan dugaan tindak pidana yang masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu.

 

Dalam pernyataannya, kuasa hukum turut menjelaskan bahwa pemasangan pagar dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap objek tanah yang diklaim sebagai milik kliennya. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini publik sebelum adanya putusan atau hasil penyelidikan yang berkekuatan hukum.

Baca Juga :  DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional

 

Di akhir dokumen, Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa sengketa mengenai status kepemilikan tanah maupun dugaan hilangnya inventaris seharusnya diselesaikan melalui pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah
Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page