Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Suriansyah Halim & Associate menyampaikan jawaban resmi atas laporan dan keterangan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terkait dugaan penguasaan tanah, perusakan pagar, serta hilangnya inventaris di atas lahan berstatus SHM Nomor 11006/Langkai.

 

Dalam dokumen bertanggal 1 Agustus 2026, kuasa hukum menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau dan belum terdapat akta maupun putusan pengadilan yang memindahkan hak milik kepada pihak lain.

Baca Juga :  860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

 

Karena itu, mereka berpendapat klaim kepemilikan oleh DPD PDI Perjuangan Kalteng masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Suriansyah Halim juga membantah anggapan bahwa laporan kepolisian terhadap R. Atu Narang merupakan bukti keterlibatan dalam dugaan hilangnya inventaris.

 

Menurut kuasa hukum, laporan tersebut merupakan laporan dugaan tindak pidana yang masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu.

 

Dalam pernyataannya, kuasa hukum turut menjelaskan bahwa pemasangan pagar dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap objek tanah yang diklaim sebagai milik kliennya. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini publik sebelum adanya putusan atau hasil penyelidikan yang berkekuatan hukum.

Baca Juga :  JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

 

Di akhir dokumen, Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa sengketa mengenai status kepemilikan tanah maupun dugaan hilangnya inventaris seharusnya diselesaikan melalui pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

TMMD Ke- 130 Wilayah Kodim 1016/Plk Resmi Di Buka

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:59 WIB

You cannot copy content of this page