Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Suriansyah Halim & Associate menyampaikan jawaban resmi atas laporan dan keterangan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terkait dugaan penguasaan tanah, perusakan pagar, serta hilangnya inventaris di atas lahan berstatus SHM Nomor 11006/Langkai.

 

Dalam dokumen bertanggal 1 Agustus 2026, kuasa hukum menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau dan belum terdapat akta maupun putusan pengadilan yang memindahkan hak milik kepada pihak lain.

Baca Juga :  Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

 

Karena itu, mereka berpendapat klaim kepemilikan oleh DPD PDI Perjuangan Kalteng masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Suriansyah Halim juga membantah anggapan bahwa laporan kepolisian terhadap R. Atu Narang merupakan bukti keterlibatan dalam dugaan hilangnya inventaris.

 

Menurut kuasa hukum, laporan tersebut merupakan laporan dugaan tindak pidana yang masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu.

 

Dalam pernyataannya, kuasa hukum turut menjelaskan bahwa pemasangan pagar dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap objek tanah yang diklaim sebagai milik kliennya. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini publik sebelum adanya putusan atau hasil penyelidikan yang berkekuatan hukum.

Baca Juga :  Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

 

Di akhir dokumen, Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa sengketa mengenai status kepemilikan tanah maupun dugaan hilangnya inventaris seharusnya diselesaikan melalui pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kapendam XXII/TB Tekankan Publikasi Masif Kegiatan Satuan

Senin, 21 Sep 2026 - 15:50 WIB

LINTAS POLRI

Kapolsek Sepang Amankan Tabuh Tiwah Massal di Tanjung Karitak

Senin, 21 Sep 2026 - 11:37 WIB

You cannot copy content of this page