LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Suasana pagi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berubah mencekam setelah seorang pria lanjut usia ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban diketahui bernama Nandi (61), sementara terduga pelaku merupakan anak kandungnya sendiri, J alias Latin (28).
Peristiwa bermula saat warga mendengar keributan dari rumah korban. Seorang pelapor yang masih memiliki hubungan keluarga mengaku tidak langsung keluar rumah karena pertengkaran antara korban dan anaknya disebut telah beberapa kali terjadi. Namun, setelah terdengar teriakan warga dari seberang rumah, pelapor bergegas menuju lokasi dan mendapati korban telah tergeletak di kolong bagian depan rumah dengan luka bacok di bagian belakang leher, punggung, dan lutut.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Kapuas Tengah. Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu beserta sarungnya yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, serta mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang laki-laki meninggal dunia di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah. Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa ini.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik,” ujar AKP Danny Arrizal Saputra mewakili Kapolres Kapuas.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Tengah masih melengkapi proses penyidikan. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan proses hukum yang masih terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*/rls/hms/red)







