DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, harus mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, dan netralitas dalam setiap tahapan proses hukum.

 

Dalam keterangannya kepada media ini , Bias Layar menyampaikan bahwa proses penyidikan masih ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebanyak sembilan orang telah diamankan dan menjalani proses hukum, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran aparat. Sabtu 1-8-2026.

Menurutnya, peristiwa tersebut telah menimbulkan korban dari berbagai pihak, baik masyarakat sipil maupun anggota kepolisian, termasuk adanya korban jiwa. Karena itu, ia menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan bebas dari keberpihakan terhadap kelompok maupun pihak tertentu.

Baca Juga :  Bukti dan Keterangan Saksi Semakin Kuat, Dugaan Terlapor Menggunakan HPK Tanpa Ijin di Sukamara

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia dan pemasyarakatan, Bias Layar mengaku terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan jajaran Polda Kalimantan Tengah untuk memantau perkembangan penanganan perkara serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kemungkinan adanya tuntutan perdata dari keluarga korban, ia menilai mekanisme tersebut merupakan hak yang dapat ditempuh melalui jalur pengadilan. Keputusan atas tuntutan tersebut, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh

Di akhir keterangannya, Bias Layar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik bekerja secara independen hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat,” tegasnya.(*/rls/sgn/red)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page