LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial TM (29) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (7/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan TM tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, pria yang merupakan warga Kelurahan Tewah itu mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Februari 2026. Keterangan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah dompet kulit berwarna cokelat yang disembunyikan di bawah bantal di ruang tamu. Di dalamnya terdapat satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain paket sabu, polisi turut menyita sembilan plastik klip kosong, tiga sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler OPPO A60 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
PS Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Sutrisno, S.Sos., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” ujar Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, Polres Gunung Mas akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba.
Saat ini, TM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gunung Mas berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin guna menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(*/rls/hms/red)
.







