H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemilik usaha moulding kayu di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Man, memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut usahanya diduga melakukan pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar serta membeli kayu yang diduga tidak memiliki dokumen asal usul yang sah. Terkait kayu tersebut dibeli dari Pangkalan Bun.

H. Man membantah dugaan bahwa solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU diperjualbelikan kembali. Menurutnya, solar tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional usaha, yakni angkutan kayu dan mesin moulding.

“Kami membeli solar di SPBU dalam seminggu dua kali. Setiap mengambil di SPBU sekitar 30 liter sampai 40 liter. Solar itu untuk keperluan angkutan kayu dan mesin moulding. Terkait kayu yang ada di moulding, kami mengambil dari Pangkalan Bun,” ujar H. Man saat memberikan klarifikasi, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :  Kapolsek Rungan Hadiri Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Rungan 2025

Ia menegaskan aktivitas pembelian BBM dilakukan sesuai kebutuhan operasional dan membantah dugaan bahwa solar tersebut ditampung untuk dijual kembali sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Meski demikian, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, masih terlihat terdapat sejumlah kayu yang memiliki bekas gesekan gergaji mesin (chainsaw). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul kayu, meskipun hal itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Bupati Kobar Minta Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Tertib

“Jadi di moulding kami tidak ada kayu gesekan chainsaw semua gesekan serkel,” ujar H. Man.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ataupun legalitas asal-usul kayu di lokasi usaha tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang sebelumnya muncul masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (T)

Bersambung………..

Berita Terkait

Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan
RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM
MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an
Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara
Pemilik Lahan Tolak Hasil Rapat Camat Lahei, Desak Bupati Ambil Alih Proses Tali Asih PT NPR
Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:16 WIB

RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:22 WIB

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pemilik Lahan Tolak Hasil Rapat Camat Lahei, Desak Bupati Ambil Alih Proses Tali Asih PT NPR

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

You cannot copy content of this page