LINTAS KALIMANTAN | Pemilik usaha moulding kayu di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Man, memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut usahanya diduga melakukan pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar serta membeli kayu yang diduga tidak memiliki dokumen asal usul yang sah. Terkait kayu tersebut dibeli dari Pangkalan Bun.
H. Man membantah dugaan bahwa solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU diperjualbelikan kembali. Menurutnya, solar tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional usaha, yakni angkutan kayu dan mesin moulding.
“Kami membeli solar di SPBU dalam seminggu dua kali. Setiap mengambil di SPBU sekitar 30 liter sampai 40 liter. Solar itu untuk keperluan angkutan kayu dan mesin moulding. Terkait kayu yang ada di moulding, kami mengambil dari Pangkalan Bun,” ujar H. Man saat memberikan klarifikasi, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan aktivitas pembelian BBM dilakukan sesuai kebutuhan operasional dan membantah dugaan bahwa solar tersebut ditampung untuk dijual kembali sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Meski demikian, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, masih terlihat terdapat sejumlah kayu yang memiliki bekas gesekan gergaji mesin (chainsaw). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul kayu, meskipun hal itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Jadi di moulding kami tidak ada kayu gesekan chainsaw semua gesekan serkel,” ujar H. Man.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ataupun legalitas asal-usul kayu di lokasi usaha tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang sebelumnya muncul masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (T)







