FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | BARITO SELATAN – Ketua Umum LSM Forum Kalimantan Membangun (FKM) Kalimantan Tengah, Supriady Natae, meminta adanya penjelasan resmi terkait legalitas pemanfaatan Pelabuhan Kelas I Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, yang belakangan digunakan sebagai lokasi bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang untuk melayani pengiriman CPO milik PT BKI.

Menurut Supriady, setiap pemanfaatan fasilitas pelabuhan negara harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia menilai keterbukaan informasi dari instansi yang berwenang penting dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Selama ini pelabuhan tersebut terkesan kurang terawat. Namun belakangan dimanfaatkan sebagai lokasi operasional bongkar muat CPO. Kami meminta adanya penjelasan yang transparan mengenai legalitas serta dasar perizinan pemanfaatannya,” ujar Supriady, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga :  Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami

Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai apakah penggunaan pelabuhan tersebut telah mengantongi izin dari otoritas yang berwenang, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi, aspek keselamatan pelayaran, serta ketentuan kepelabuhanan lainnya.

FKM Kalteng juga mendorong pemerintah bersama instansi terkait, termasuk otoritas pelabuhan dan kementerian yang membidangi sektor perhubungan laut, memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status pemanfaatan Pelabuhan Jelapat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam penggunaan aset negara.

Selain itu, Supriady berharap pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan dapat diperkuat agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Meski demikian, Supriady menegaskan bahwa FKM Kalimantan Tengah tidak menolak investasi maupun kegiatan dunia usaha. Organisasi yang dipimpinnya justru mendukung iklim investasi yang sehat, dengan syarat seluruh aktivitas yang memanfaatkan fasilitas negara dilaksanakan secara legal, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Pelabuhan Jelapat, otoritas pelabuhan, maupun PT BKI terkait legalitas pemanfaatan pelabuhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk melengkapi informasi kepada publik. (*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page