FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | BARITO SELATAN – Ketua Umum LSM Forum Kalimantan Membangun (FKM) Kalimantan Tengah, Supriady Natae, meminta adanya penjelasan resmi terkait legalitas pemanfaatan Pelabuhan Kelas I Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, yang belakangan digunakan sebagai lokasi bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang untuk melayani pengiriman CPO milik PT BKI.

Menurut Supriady, setiap pemanfaatan fasilitas pelabuhan negara harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia menilai keterbukaan informasi dari instansi yang berwenang penting dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Selama ini pelabuhan tersebut terkesan kurang terawat. Namun belakangan dimanfaatkan sebagai lokasi operasional bongkar muat CPO. Kami meminta adanya penjelasan yang transparan mengenai legalitas serta dasar perizinan pemanfaatannya,” ujar Supriady, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga :  Perdamaian Adat Dayak Tempuh Jalan Restorative Justice, Brigjen Andreas Wayan Tekankan Penyelesaian Bermartabat

Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai apakah penggunaan pelabuhan tersebut telah mengantongi izin dari otoritas yang berwenang, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi, aspek keselamatan pelayaran, serta ketentuan kepelabuhanan lainnya.

FKM Kalteng juga mendorong pemerintah bersama instansi terkait, termasuk otoritas pelabuhan dan kementerian yang membidangi sektor perhubungan laut, memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status pemanfaatan Pelabuhan Jelapat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam penggunaan aset negara.

Selain itu, Supriady berharap pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan dapat diperkuat agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Meski demikian, Supriady menegaskan bahwa FKM Kalimantan Tengah tidak menolak investasi maupun kegiatan dunia usaha. Organisasi yang dipimpinnya justru mendukung iklim investasi yang sehat, dengan syarat seluruh aktivitas yang memanfaatkan fasilitas negara dilaksanakan secara legal, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Pelabuhan Jelapat, otoritas pelabuhan, maupun PT BKI terkait legalitas pemanfaatan pelabuhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk melengkapi informasi kepada publik. (*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik
Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot
Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap
Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana
DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai
Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:13 WIB

FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:17 WIB

Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:13 WIB

Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:40 WIB

Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:25 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page