Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Peredaran 12 Butir Ekstasi, Dua Terduga Pengedar Diamankan Saat Ops Antik Telabang 2026

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sapan XII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 12 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,74 gram, yang disimpan di dalam kotak earphone di bawah jok sepeda motor milik salah satu terduga pelaku.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo tanpa STNK, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit Infinix Smart 8 Pro yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Digerebek Saat Diduga Hendak Edarkan Sabu, Buruh Harian di Sabangau Simpan Paket Narkotika di Dalam Barak

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tim kemudian berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku beserta barang bukti ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya yang diduga berperan bersama dalam kepemilikan maupun peredaran barang tersebut,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Sinergi Cepat Polres Gunung Mas dan Warga: Buron Kasus Pembunuhan Tewah Berhasil Diringkus di Pondok di Wilayah Kapuas

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita
17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa
Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 
Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan
Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP
Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:06 WIB

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita

Selasa, 1 September 2026 - 11:05 WIB

17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page