Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IBAY (44) diamankan setelah petugas menemukan 11 paket diduga sabu dengan berat bruto 39,73 gram dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Bhayangkara 4, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (28/7/2026) sore.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario putih yang digunakan terduga, petugas menemukan 11 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong hitam bertuliskan “HYUNDAI” di bawah jok kendaraan. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu pak plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, timbangan digital, satu unit telepon genggam TECNO Spark 30C, uang tunai Rp400.000, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yunika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat serta komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Yunika Winner Te’dang.

Baca Juga :  Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kodam XXII/Tambun Bungai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Senin, 12 Okt 2026 - 13:35 WIB

You cannot copy content of this page