FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas. Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp5.057.909.828 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Ketua FKM mengatakan, rencana pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai melalui APBD harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai standar mutu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami masih melengkapi dokumen pendukung, foto, serta hasil pemantauan lapangan sebelum laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Tujuannya agar seluruh proses dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (3/8).

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana

FKM menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengurangi fungsi jaringan pengairan yang seharusnya mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di wilayah setempat.

Selain itu, FKM meminta pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait membuka informasi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk spesifikasi teknis, hasil uji mutu, volume pekerjaan, hingga dokumen serah terima. Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

FKM juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan

Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nama Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas dengan pagu anggaran sebesar Rp5.057.909.828.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, yakni CV AS, maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan FKM. Redaksi telah membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah
Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page