FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas. Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp5.057.909.828 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Ketua FKM mengatakan, rencana pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai melalui APBD harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai standar mutu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami masih melengkapi dokumen pendukung, foto, serta hasil pemantauan lapangan sebelum laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Tujuannya agar seluruh proses dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (3/8).

Baca Juga :  Perdamaian Adat Dayak Tempuh Jalan Restorative Justice, Brigjen Andreas Wayan Tekankan Penyelesaian Bermartabat

FKM menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengurangi fungsi jaringan pengairan yang seharusnya mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di wilayah setempat.

Selain itu, FKM meminta pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait membuka informasi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk spesifikasi teknis, hasil uji mutu, volume pekerjaan, hingga dokumen serah terima. Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

FKM juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga :  LAPOR KEMANA..!!! Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Dikuasai Negara di Barito Utara

Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nama Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas dengan pagu anggaran sebesar Rp5.057.909.828.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, yakni CV AS, maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan FKM. Redaksi telah membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

TMMD Ke- 130 Wilayah Kodim 1016/Plk Resmi Di Buka

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:59 WIB

You cannot copy content of this page