LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Polres Gunung Mas menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel, Briptu Indra Buana, di Lapangan Tantya Sudhirajati, Selasa (14/7/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., serta diikuti pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polri.
Prosesi PTDH dilaksanakan secara in absentia dengan pencoretan foto sebagai simbol pemberhentian. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keputusan PTDH mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Gunung Mas menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan Korps Bhayangkara.
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa institusi Polri yang kita cintai tidak boleh dikotori oleh siapa pun. Setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Heru Eko Wibowo.
Ia mengaku prihatin karena masih terdapat anggota yang melakukan pelanggaran hingga berdampak pada citra institusi. Menurutnya, setiap personel harus menyadari bahwa menjadi anggota Polri merupakan hasil perjuangan panjang yang harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab.
Kapolres juga mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi aturan serta menerapkan prinsip reward and punishment secara konsisten.
*”Anggota yang berprestasi harus diberikan penghargaan, sedangkan yang melakukan pelanggaran wajib menerima sanksi sesuai ketentuan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Meski menjatuhkan sanksi terberat, AKBP Heru tetap menyampaikan harapan agar mantan personel tersebut dapat memperbaiki diri, menjalani kehidupan sebagai warga sipil dengan baik, serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Di akhir amanatnya, Kapolres memerintahkan seluruh pejabat utama, para Kabag, Kasat, Kasi, dan Kapolsek jajaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, sekaligus memastikan penghargaan diberikan kepada personel yang menunjukkan dedikasi dan prestasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(*/rls/hms/red)







