Suriansyah Halim Pasang Spanduk Peringatan Hukum, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, mengambil serangkaian langkah hukum terkait sengketa penguasaan tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km. 2,5, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan somasi, permohonan perlindungan kepada kepolisian, hingga pemasangan spanduk peringatan hukum di lokasi objek pada Sabtu (18/7/2026).

Menurut Suriansyah Halim, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan hak-hak kliennya sekaligus menjaga agar kondisi objek tetap dalam keadaan semula selama proses penyelesaian hukum berlangsung. Ia menegaskan pemasangan spanduk dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek sedang menjadi perhatian hukum dan bukan sebagai tindakan sepihak maupun upaya memicu konflik.

Pihaknya menjelaskan bahwa objek dimaksud, berdasarkan dokumen yang dipegang klien, masih tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau. Atas dasar itu, Suriansyah Halim menyatakan setiap klaim maupun penggunaan objek perlu didasarkan pada ketentuan hukum dan dokumen kepemilikan yang sah.

Dalam keterangannya, Suriansyah Halim juga menyinggung adanya surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang pernah memuat rencana penyerahan tanah dan bangunan kepada partai politik. Namun, menurutnya, surat tersebut bukan merupakan akta pemindahan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah. Ia menyebut rencana tersebut kemudian dicabut melalui surat tertanggal 12 Maret 2018 dan kembali ditegaskan pada 14 Juli 2026 melalui surat penegasan bersama.

Baca Juga :  Warga Desa Jangkang Baru Keluhkan Sungai Liang Keruh Diduga Dampak Aktivitas Tambang Batu Bara

Sebagai tindak lanjut, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menerbitkan Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 pada 16 Juli 2026. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan permohonan perlindungan dan pengamanan preventif kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah serta Polresta Palangka Raya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penyelesaian berlangsung.

Suriansyah Halim menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kepemilikan tanah harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa peralihan hak atas tanah pada prinsipnya harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dapat didaftarkan.

 

“Kami menghormati seluruh organisasi politik, termasuk PDI Perjuangan. Namun penghormatan terhadap organisasi tidak mengesampingkan aturan hukum mengenai kepemilikan tanah. Apabila terdapat perbedaan pandangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Suriansyah Halim.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu

 

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri serta mengedepankan penyelesaian secara damai. Menurutnya, apabila terdapat dokumen atau dasar hukum yang berbeda, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikannya dalam forum hukum yang tepat sehingga seluruh klaim dapat diuji secara objektif.

Di sisi lain, berdasarkan dokumen yang beredar, DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjuk advokat melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2026 untuk melakukan pendampingan hukum dan langkah-langkah preventif terkait aset yang digunakan sebagai kantor partai di lokasi tersebut. Surat kuasa itu menunjukkan bahwa pihak DPD PDI Perjuangan juga telah menyiapkan pendampingan hukum dalam menghadapi persoalan yang berkembang.

 

 

Dengan demikian, perkara ini kini berada pada ranah hukum yang melibatkan masing-masing pihak melalui kuasa hukumnya. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari DPD maupun DPP PDI Perjuangan yang secara khusus menanggapi substansi siaran pers yang disampaikan Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate.

Apabila kemudian DPD atau DPP PDI Perjuangan memberikan tanggapan resmi, pemberitaan ini dapat diperbarui agar tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.(*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Selasa, 1 September 2026 - 09:36 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page