Suriansyah Halim Pasang Spanduk Peringatan Hukum, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, mengambil serangkaian langkah hukum terkait sengketa penguasaan tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km. 2,5, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan somasi, permohonan perlindungan kepada kepolisian, hingga pemasangan spanduk peringatan hukum di lokasi objek pada Sabtu (18/7/2026).

Menurut Suriansyah Halim, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan hak-hak kliennya sekaligus menjaga agar kondisi objek tetap dalam keadaan semula selama proses penyelesaian hukum berlangsung. Ia menegaskan pemasangan spanduk dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek sedang menjadi perhatian hukum dan bukan sebagai tindakan sepihak maupun upaya memicu konflik.

Pihaknya menjelaskan bahwa objek dimaksud, berdasarkan dokumen yang dipegang klien, masih tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau. Atas dasar itu, Suriansyah Halim menyatakan setiap klaim maupun penggunaan objek perlu didasarkan pada ketentuan hukum dan dokumen kepemilikan yang sah.

Dalam keterangannya, Suriansyah Halim juga menyinggung adanya surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang pernah memuat rencana penyerahan tanah dan bangunan kepada partai politik. Namun, menurutnya, surat tersebut bukan merupakan akta pemindahan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah. Ia menyebut rencana tersebut kemudian dicabut melalui surat tertanggal 12 Maret 2018 dan kembali ditegaskan pada 14 Juli 2026 melalui surat penegasan bersama.

Baca Juga :  Beredar Berita Tebusan SKT Rp2 Juta, Pemdes Malawaken Gelar Klarifikasi Akhirnya Bapak dan Menantu Buat Surat Pernyataan Maaf

Sebagai tindak lanjut, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menerbitkan Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 pada 16 Juli 2026. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan permohonan perlindungan dan pengamanan preventif kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah serta Polresta Palangka Raya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penyelesaian berlangsung.

Suriansyah Halim menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kepemilikan tanah harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa peralihan hak atas tanah pada prinsipnya harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dapat didaftarkan.

 

“Kami menghormati seluruh organisasi politik, termasuk PDI Perjuangan. Namun penghormatan terhadap organisasi tidak mengesampingkan aturan hukum mengenai kepemilikan tanah. Apabila terdapat perbedaan pandangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Suriansyah Halim.

Baca Juga :  Aliansi SUMBO dan FKM Desak Kejati Kalteng Periksa Dana Pokir DPRD, Soroti Transparansi Anggaran 2024–2025

 

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri serta mengedepankan penyelesaian secara damai. Menurutnya, apabila terdapat dokumen atau dasar hukum yang berbeda, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikannya dalam forum hukum yang tepat sehingga seluruh klaim dapat diuji secara objektif.

Di sisi lain, berdasarkan dokumen yang beredar, DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjuk advokat melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2026 untuk melakukan pendampingan hukum dan langkah-langkah preventif terkait aset yang digunakan sebagai kantor partai di lokasi tersebut. Surat kuasa itu menunjukkan bahwa pihak DPD PDI Perjuangan juga telah menyiapkan pendampingan hukum dalam menghadapi persoalan yang berkembang.

 

 

Dengan demikian, perkara ini kini berada pada ranah hukum yang melibatkan masing-masing pihak melalui kuasa hukumnya. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari DPD maupun DPP PDI Perjuangan yang secara khusus menanggapi substansi siaran pers yang disampaikan Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate.

Apabila kemudian DPD atau DPP PDI Perjuangan memberikan tanggapan resmi, pemberitaan ini dapat diperbarui agar tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.(*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 
Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik
PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh
JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht
Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:56 WIB

Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:19 WIB

Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:43 WIB

PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15 WIB

JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:35 WIB

Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:56 WIB

You cannot copy content of this page