LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, mengambil serangkaian langkah hukum terkait sengketa penguasaan tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km. 2,5, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan somasi, permohonan perlindungan kepada kepolisian, hingga pemasangan spanduk peringatan hukum di lokasi objek pada Sabtu (18/7/2026).
Menurut Suriansyah Halim, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan hak-hak kliennya sekaligus menjaga agar kondisi objek tetap dalam keadaan semula selama proses penyelesaian hukum berlangsung. Ia menegaskan pemasangan spanduk dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek sedang menjadi perhatian hukum dan bukan sebagai tindakan sepihak maupun upaya memicu konflik.
Pihaknya menjelaskan bahwa objek dimaksud, berdasarkan dokumen yang dipegang klien, masih tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau. Atas dasar itu, Suriansyah Halim menyatakan setiap klaim maupun penggunaan objek perlu didasarkan pada ketentuan hukum dan dokumen kepemilikan yang sah.
Dalam keterangannya, Suriansyah Halim juga menyinggung adanya surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang pernah memuat rencana penyerahan tanah dan bangunan kepada partai politik. Namun, menurutnya, surat tersebut bukan merupakan akta pemindahan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah. Ia menyebut rencana tersebut kemudian dicabut melalui surat tertanggal 12 Maret 2018 dan kembali ditegaskan pada 14 Juli 2026 melalui surat penegasan bersama.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menerbitkan Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 pada 16 Juli 2026. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan permohonan perlindungan dan pengamanan preventif kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah serta Polresta Palangka Raya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penyelesaian berlangsung.
Suriansyah Halim menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kepemilikan tanah harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa peralihan hak atas tanah pada prinsipnya harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dapat didaftarkan.
“Kami menghormati seluruh organisasi politik, termasuk PDI Perjuangan. Namun penghormatan terhadap organisasi tidak mengesampingkan aturan hukum mengenai kepemilikan tanah. Apabila terdapat perbedaan pandangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Suriansyah Halim.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri serta mengedepankan penyelesaian secara damai. Menurutnya, apabila terdapat dokumen atau dasar hukum yang berbeda, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikannya dalam forum hukum yang tepat sehingga seluruh klaim dapat diuji secara objektif.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen yang beredar, DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjuk advokat melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2026 untuk melakukan pendampingan hukum dan langkah-langkah preventif terkait aset yang digunakan sebagai kantor partai di lokasi tersebut. Surat kuasa itu menunjukkan bahwa pihak DPD PDI Perjuangan juga telah menyiapkan pendampingan hukum dalam menghadapi persoalan yang berkembang.
Dengan demikian, perkara ini kini berada pada ranah hukum yang melibatkan masing-masing pihak melalui kuasa hukumnya. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari DPD maupun DPP PDI Perjuangan yang secara khusus menanggapi substansi siaran pers yang disampaikan Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate.
Apabila kemudian DPD atau DPP PDI Perjuangan memberikan tanggapan resmi, pemberitaan ini dapat diperbarui agar tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.(*/rls/sgn/red)







