LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R. alias Aldi (26) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Dari tangan terlapor, petugas mengamankan 1 paket yang diduga sabu dengan berat kotor ±4,42 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedi Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah informasi dinilai akurat, tim bergerak melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Yonika.
Ia menerangkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak berwarna hijau pintu nomor 02, Jalan Pandan Sari, RT 001 RW 015, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 paket yang diduga sabu seberat kotor ±4,42 gram, 1 pack plastik klip, 1 sedotan yang telah dipotong runcing, 1 unit timbangan digital, dan 1 kantong berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut. Polisi juga mengamankan 1 unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Seluruh barang yang ditemukan di lokasi diakui oleh terlapor sebagai miliknya. Selanjutnya terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Yonika menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Kota Palangka Raya yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.(*/rls/sgn/red)







