Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 4,42 Gram Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R. alias Aldi (26) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Dari tangan terlapor, petugas mengamankan 1 paket yang diduga sabu dengan berat kotor ±4,42 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedi Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah informasi dinilai akurat, tim bergerak melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Yonika.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Curanmor di Tamiang Layang Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Ia menerangkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak berwarna hijau pintu nomor 02, Jalan Pandan Sari, RT 001 RW 015, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 paket yang diduga sabu seberat kotor ±4,42 gram, 1 pack plastik klip, 1 sedotan yang telah dipotong runcing, 1 unit timbangan digital, dan 1 kantong berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut. Polisi juga mengamankan 1 unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Seluruh barang yang ditemukan di lokasi diakui oleh terlapor sebagai miliknya. Selanjutnya terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Janin Terkubur di Lahan Kosong Puruk Cahu Gegerkan Warga, Polisi Dalami Asal-Usul dan Pelakunya

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Yonika menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Kota Palangka Raya yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kodam XXII/Tambun Bungai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Senin, 12 Okt 2026 - 13:35 WIB

You cannot copy content of this page