Palangka Raya — Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi menjadwalkan pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat bagi calon advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah. Prosesi pengambilan sumpah tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan berlaku untuk wilayah kerja seluruh Indonesia.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 33f7 KPT.W16/HK/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPKHI Kalimantan Tengah. Surat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan pengambilan sumpah calon advokat yang diajukan oleh DPD PPKHI Kalteng.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan kelengkapan persyaratan, dari 14 calon advokat yang diajukan, sebanyak 13 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pengambilan sumpah atau janji advokat. Mereka masing-masing adalah Ahmad Reynal Arpandi, Ardon, Dino Utomo, John Tinoy, Mandiri, Michael Cesar Baginda Mulana Pakpahan, Paska Adrean, Pebrin Sosilo, Ramos Tambunan, Setyo Budi Laksono, Sisvia Oktaviani, Yoga Pratama, dan Yuda Prakasa.
Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Jalan RTA Milono Nomor 9, Kota Palangka Raya.
Ketua DPD PPKHI (Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim,SH mengatakan bahwa selain prosesi utama pengambilan sumpah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga mewajibkan para calon advokat yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti gladi bersih pada hari yang sama.
“Gladi bersih wajib diikuti paling lambat pukul 10.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian acara pengambilan sumpah advokat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peradilan,” ujar Halim.
Ia menegaskan, pelaksanaan sumpah advokat merupakan tahapan krusial dalam proses menjadi advokat yang sah secara hukum. Hal tersebut sekaligus menegaskan peran Pengadilan Tinggi sebagai institusi negara yang berwenang melakukan pengambilan sumpah advokat sesuai amanat undang-undang.
“Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah ini, para advokat diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik advokat dalam rangka mendukung sistem penegakan hukum nasional,” pungkasnya.(*/rls/tim/red)






