KUALA PEMBUANG – Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada seorang bos kayu ilegal yang menyeret nama Kapolsek Seruyan Hulu, Ipda Robert Sianturi. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat yang memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan luas, khususnya di wilayah Bumi Gawi Hatantiring.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (15/4/2026), AKBP Beddy Suwendi menegaskan bahwa peristiwa yang kini menjadi sorotan publik itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Seruyan. Karena itu, ia menekankan bahwa kejadian tersebut tidak berada dalam kendali langsungnya pada saat peristiwa berlangsung.
Meski demikian, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan tetap melakukan langkah penelusuran secara serius melalui mekanisme internal kepolisian.
“Perlu kami sampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kapolres Seruyan. Namun demikian, kami tetap melakukan penelusuran secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang,” ujar AKBP Beddy Suwendi.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), termasuk melalui Berita Acara Interogasi, bukti percakapan, serta jejak transaksi yang telah ditelaah, ditemukan bahwa komunikasi yang terjadi dilakukan secara pribadi melalui aplikasi WhatsApp.
Hasil penelusuran sementara juga mengungkap bahwa permintaan uang yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut diakui berkaitan dengan kebutuhan pribadi, bukan untuk kepentingan kedinasan ataupun kegiatan resmi institusi Polri.
“Permintaan sejumlah uang oleh oknum yang bersangkutan diakui berkaitan dengan kebutuhan pribadi, salah satunya untuk keperluan Sertijab, dan bukan dalam rangka kegiatan resmi institusi,” jelas Kapolres.
AKBP Beddy Suwendi menegaskan, segala bentuk permintaan uang dengan mengatasnamakan institusi Polri merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, tindakan semacam itu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di tubuh kepolisian.
Ia menekankan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih apabila perbuatannya berpotensi mencederai nama baik institusi serta merusak kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dapat mencederai nama baik institusi Polri,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, proses penanganan perkara masih terus berjalan di internal Polres Seruyan melalui fungsi Propam. Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa institusi kepolisian tetap berkomitmen menegakkan aturan di internal.
Selain melakukan penanganan internal, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lapangan, termasuk dugaan pungutan liar maupun tindakan anggota yang mengatasnamakan institusi untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas pelayanan kepolisian.
“Polres Seruyan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, serta bebas dari pungutan liar. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya praktik-praktik yang menyimpang,” katanya.
Klarifikasi resmi dari Kapolres Seruyan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(*/rls/hms/red)
.








