Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Sidang praperadilan yang diajukan PT KBM memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, pada Senin (20/7). Jalannya persidangan menjadi perhatian karena kuasa hukum pemohon menilai sejumlah keterangan saksi perlu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Kejati Kalimantan Tengah menghadirkan sejumlah saksi. Menurut kuasa hukum pemohon, Mahfud Ramadani, MD, S.H., beberapa saksi terlihat kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan pihaknya. Ia menyebut beberapa jawaban saksi didominasi pernyataan seperti “lupa” atau “tidak ingat”.

“Dari pertanyaan yang kami ajukan kepada para saksi, terdapat sejumlah jawaban yang menurut kami menarik untuk dicermati karena beberapa kali saksi menyatakan lupa atau tidak ingat,” ujar Mahfud kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp usai persidangan.

Baca Juga :  Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Mahfud juga menyoroti keterangan salah satu saksi, Eko Nugroho, yang menurutnya menyampaikan dugaan adanya afiliasi antara PT IM dan PT KBM. Menurut Mahfud, dugaan tersebut tidak didukung fakta sebagaimana yang dipahami pihaknya.

“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak memiliki hubungan kerja sama maupun afiliasi dengan PT IM sebagaimana yang didalilkan oleh penyidik Kejati Kalimantan Tengah. Hal ini menjadi salah satu dasar permohonan praperadilan yang kami ajukan,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum pemohon turut mempertanyakan dasar tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. Menurut Mahfud, surat penetapan pengadilan yang menjadi dasar tindakan tersebut tidak secara eksplisit menyebut PT KBM.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan pihaknya mempertanyakan apakah penyidik telah memeriksa perusahaan lain yang disebut memiliki hubungan kerja sama dengan PT IM berdasarkan perjanjian tertulis maupun bukti transaksi.

Baca Juga :  LAPOR KEMANA..!!! Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Dikuasai Negara di Barito Utara

“Menurut keterangan saksi di persidangan, terdapat beberapa hal yang dijawab dengan pernyataan lupa atau tidak mengetahui, termasuk mengenai dokumen kerja sama antara PT IM dan PT KZI (Kalimantan Zircon Internasional). Hal tersebut menjadi catatan bagi kami,” ujar Mahfud.

Pihak pemohon berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Kalimantan Tengah selaku termohon belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejati Kalimantan Tengah guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

TMMD Ke- 130 Wilayah Kodim 1016/Plk Resmi Di Buka

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:59 WIB

You cannot copy content of this page