Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Sidang praperadilan yang diajukan PT KBM memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, pada Senin (20/7). Jalannya persidangan menjadi perhatian karena kuasa hukum pemohon menilai sejumlah keterangan saksi perlu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Kejati Kalimantan Tengah menghadirkan sejumlah saksi. Menurut kuasa hukum pemohon, Mahfud Ramadani, MD, S.H., beberapa saksi terlihat kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan pihaknya. Ia menyebut beberapa jawaban saksi didominasi pernyataan seperti “lupa” atau “tidak ingat”.

“Dari pertanyaan yang kami ajukan kepada para saksi, terdapat sejumlah jawaban yang menurut kami menarik untuk dicermati karena beberapa kali saksi menyatakan lupa atau tidak ingat,” ujar Mahfud kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp usai persidangan.

Baca Juga :  Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

Mahfud juga menyoroti keterangan salah satu saksi, Eko Nugroho, yang menurutnya menyampaikan dugaan adanya afiliasi antara PT IM dan PT KBM. Menurut Mahfud, dugaan tersebut tidak didukung fakta sebagaimana yang dipahami pihaknya.

“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak memiliki hubungan kerja sama maupun afiliasi dengan PT IM sebagaimana yang didalilkan oleh penyidik Kejati Kalimantan Tengah. Hal ini menjadi salah satu dasar permohonan praperadilan yang kami ajukan,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum pemohon turut mempertanyakan dasar tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. Menurut Mahfud, surat penetapan pengadilan yang menjadi dasar tindakan tersebut tidak secara eksplisit menyebut PT KBM.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan pihaknya mempertanyakan apakah penyidik telah memeriksa perusahaan lain yang disebut memiliki hubungan kerja sama dengan PT IM berdasarkan perjanjian tertulis maupun bukti transaksi.

Baca Juga :  Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

“Menurut keterangan saksi di persidangan, terdapat beberapa hal yang dijawab dengan pernyataan lupa atau tidak mengetahui, termasuk mengenai dokumen kerja sama antara PT IM dan PT KZI (Kalimantan Zircon Internasional). Hal tersebut menjadi catatan bagi kami,” ujar Mahfud.

Pihak pemohon berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Kalimantan Tengah selaku termohon belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejati Kalimantan Tengah guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan
Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan
FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh
Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh
Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page