LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial K (27) diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan permukiman warga, Kamis (26/3/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Mahakam Gang I, RT 003 RW 001, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu informasi diterima.
Sumber awal: laporan masyarakat
Tindak lanjut: penyelidikan intensif di lokasi
Hasil: satu terduga pelaku berhasil diamankan
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 15,47 gram. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan diduga bagian dari jaringan pengedar di wilayah Kapuas.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain:
Timbangan digital
Satu unit handphone
Uang tunai Rp400 ribu
Kotak rokok dan botol permen
Plastik hitam, tisu, dan masker
Celana jeans pendek
Satu unit sepeda motor
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan dan indikasi keterlibatan dalam peredaran.
AKP Budi Utomo menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kapuas.
Fokus utama: pemberantasan jaringan
Strategi: kolaborasi dengan masyarakat
Target: menekan peredaran hingga ke akar
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa wilayah Kapuas masih menjadi target peredaran narkoba, sehingga sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan pemberantasan secara berkelanjutan. (*/rls/hms/red)







