LINTAS KALIMANTAN || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru terus melakukan langkah strategis dalam peningkatan layanan kesehatan bagi Warga Binaan.
Kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis 4 Desember 2025.
Kegiatan ini berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kotabaru dalam rangka penyerahan permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ini sebagai bagian dari implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.07.02-1785 tentang Pelaksanaan JKN Bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA Seluruh Indonesia.
Doni Handriansyah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru, hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Mohammad Jawad Cirry, serta Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Aditya Rosyalena.
“Pertemuan ini membahas pemenuhan persyaratan Klinik Lapas Kotabaru sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sinkronisasi data kepesertaan, serta alur pelayanan kesehatan berbasis JKN termasuk pencatatan melalui aplikasi P-Car,” kata Doni. Kamis 4 Desember 2025.
Doni juga menegaskan pentingnya sinergi ini dalam pemenuhan hak dasar Warga Binaan.
“Kerja sama ini merupakan amanat nasional untuk memastikan layanan kesehatan yang komprehensif dan berstandar. Dengan pengajuan PKS ini, kami berharap Klinik Lapas Kotabaru dapat segera ditetapkan sebagai FKTP sehingga akses layanan kesehatan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan terintegrasi,” jelasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabaru, Rahma, turut memberikan apresiasi atas langkah proaktif Lapas Kotabaru. Dirinya sangat menyambut baik pengajuan PKS dari Lapas Kotabaru.
“BPJS Kesehatan berkomitmen mendukung penuh proses verifikasi dan percepatan kerja sama ini agar Warga Binaan dapat memperoleh layanan kesehatan yang terjamin, bermutu, dan sesuai ketentuan JKN,” kata Rahma.
Pertemuan ini juga membahas kesiapan dokumen, mekanisme verifikasi lapangan, serta koordinasi lintas sektor bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Disdukcapil untuk memastikan validitas data kepesertaan Warga Binaan. (*/rls/duk)






