LINTAS KALIMANTAN || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru terus melakukan langkah strategis dalam peningkatan layanan kesehatan bagi Warga Binaan.
Kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis 4 Desember 2025.
Kegiatan ini berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kotabaru dalam rangka penyerahan permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ini sebagai bagian dari implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.07.02-1785 tentang Pelaksanaan JKN Bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA Seluruh Indonesia.
Doni Handriansyah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru, hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Mohammad Jawad Cirry, serta Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Aditya Rosyalena.
“Pertemuan ini membahas pemenuhan persyaratan Klinik Lapas Kotabaru sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sinkronisasi data kepesertaan, serta alur pelayanan kesehatan berbasis JKN termasuk pencatatan melalui aplikasi P-Car,” kata Doni. Kamis 4 Desember 2025.
Doni juga menegaskan pentingnya sinergi ini dalam pemenuhan hak dasar Warga Binaan.
“Kerja sama ini merupakan amanat nasional untuk memastikan layanan kesehatan yang komprehensif dan berstandar. Dengan pengajuan PKS ini, kami berharap Klinik Lapas Kotabaru dapat segera ditetapkan sebagai FKTP sehingga akses layanan kesehatan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan terintegrasi,” jelasnya.
Baca Juga : Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabaru, Rahma, turut memberikan apresiasi atas langkah proaktif Lapas Kotabaru. Dirinya sangat menyambut baik pengajuan PKS dari Lapas Kotabaru.
“BPJS Kesehatan berkomitmen mendukung penuh proses verifikasi dan percepatan kerja sama ini agar Warga Binaan dapat memperoleh layanan kesehatan yang terjamin, bermutu, dan sesuai ketentuan JKN,” kata Rahma.
Pertemuan ini juga membahas kesiapan dokumen, mekanisme verifikasi lapangan, serta koordinasi lintas sektor bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Disdukcapil untuk memastikan validitas data kepesertaan Warga Binaan. (*/rls/duk)