LINTASKALIMANTAN.CO | Program cetak sawah yang digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan kini justru menuai polemik serius. Hal ini dialami Daradjat Riyo Praptomo (66) seorang warga Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara (Kalteng) mengaku sangat keberatan lahannya diserobot tanpa persetujuan untuk akses jalan dalam proyek tersebut.
Kekecewaan warga pemilik tanah memuncak setelah melihat kebun produktif mereka yang ditanami karet dan sawit telah digarap, tanpa sosialisasi yang jelas, tanpa ganti rugi, bahkan tanpa pemberitahuan resmi, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan tiba-tiba berubah menjadi jalur jalan proyek.
Yang menjadi sorotan, pembangunan jalan ini disebut-sebut bagian dari program cetak sawah. Namun warga mempertanyakan relevansinya: mengapa akses jalan harus dengan mengorbankan lahan masyarakat tanpa proses yang jelas?
“Kalau memang untuk kepentingan umum, kenapa tidak ada musyawarah? Kenapa kami tidak dilibatkan?” Ini bukan pembangunan, ini perampasan terselubung! Tanah kami digarap izin bahkan warga persambitan tau siapa pilik tanahnya. Karet kami, sawit kami habis puluhan pohon dirusak begitu saja,” Ucap Bapa Riyo sapaan akrabnya Sabtu (04/04/26) kepada media siber ini saat melihat tanah yang di garap dengan nada penuh emosi.

Lebih parah lagi, dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab? Apakah pihak pelaksana proyek bekerja sesuai prosedur, atau justru ada pembiaran dari oknum Instansi Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Sehingga Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya praktik yang tidak transparan. Program pemerintah yang seharusnya berpihak kepada rakyat justru diduga berjalan seperti “program siluman” muncul sebagai proyek bajakan untuk mengambil keuntungan diatas kerugian orang lain.
Riyo menilai, program yang seharusnya mensejahterakan masyarakat justru berpotensi merampas hak rakyat kecil. Tidak adanya transparansi dan komunikasi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak kepemilikan masyarakat.
“Kita mendesak pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyerobotan lahan kami. Jika terbukti ada pelanggaran, kita minta tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Riyo.
Ia berharap Negara jangan tutup mata! Karena jelas tanah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 00821 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Barito Utara Tertanggal 17 Desember 2019. Kita sangat keberatan karena Ini menyangkut hak milik kita diakui oleh Negara.
“Jangan sampai program Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dijadikan tameng untuk merampas tanah masyarakat,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga berharap ada kejelasan, keadilan, serta penyelesaian yang tidak merugikan mereka.
Jika benar terjadi penyerobotan tanah untuk pembangunan jalan, maka ini menjadi preseden buruk bagi program pemerintah di daerah. Kepercayaan publik dipertaruhkan.
Barito Utara kini dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah program pembangunan benar-benar untuk rakyat, atau justru mengorbankan masyarakat secara didiam-diam. Jika tidak, bukan tidak mungkin konflik agraria akan semakin meluas dan memicu ketegangan di tengah masyarakat. (*/rls/anung/red).
… Bersambung!







