LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar tahun anggaran 2016.
Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan pada Selasa (28/4/2026) malam tersebut telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Dalam perkara ini, empat terdakwa masing-masing berinisial HMR, DP, HK, dan R dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bervariasi kepada para terdakwa, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti bagi yang terbukti menggunakan aliran dana.
Meski mengapresiasi putusan tersebut, Kejari Kobar menyatakan masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mencermati terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Nurwinardi.
Kejari Kobar juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas jalannya persidangan yang dinilai berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (Rhd)








