Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar tahun anggaran 2016.

Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan pada Selasa (28/4/2026) malam tersebut telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Awaludin Sampaikan Dukungan Penuh Kepada Seluruh Atlet Porprov

Dalam perkara ini, empat terdakwa masing-masing berinisial HMR, DP, HK, dan R dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bervariasi kepada para terdakwa, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti bagi yang terbukti menggunakan aliran dana.

Meski mengapresiasi putusan tersebut, Kejari Kobar menyatakan masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Tega, Anak Bunuh Ayah Kandung di Kotim, Tiga Tebasan Parang Akhiri Nyawa Korban

“Kami akan mencermati terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Nurwinardi.

Kejari Kobar juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas jalannya persidangan yang dinilai berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (Rhd)

 

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:47 WIB

Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Primanda Jayadi Nahkodai BPN Kobar, Terus Tingkatkan Pelayanan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:29 WIB

You cannot copy content of this page