Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar tahun anggaran 2016.

Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan pada Selasa (28/4/2026) malam tersebut telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolda Terima Audiensi DPD Macan Asia Indonesia Kalteng

Dalam perkara ini, empat terdakwa masing-masing berinisial HMR, DP, HK, dan R dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bervariasi kepada para terdakwa, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti bagi yang terbukti menggunakan aliran dana.

Meski mengapresiasi putusan tersebut, Kejari Kobar menyatakan masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama

“Kami akan mencermati terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Nurwinardi.

Kejari Kobar juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas jalannya persidangan yang dinilai berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (Rhd)

 

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page