Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar tahun anggaran 2016.

Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan pada Selasa (28/4/2026) malam tersebut telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Hikmah Novita Sari Layangkan Somasi terhadap Terdakwa Pengancaman di PN Palangka Raya

Dalam perkara ini, empat terdakwa masing-masing berinisial HMR, DP, HK, dan R dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bervariasi kepada para terdakwa, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti bagi yang terbukti menggunakan aliran dana.

Meski mengapresiasi putusan tersebut, Kejari Kobar menyatakan masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Pemuda Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap Satresnarkoba, Barang Bukti 0,22 Gram Diamankan

“Kami akan mencermati terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Nurwinardi.

Kejari Kobar juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas jalannya persidangan yang dinilai berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (Rhd)

 

Berita Terkait

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Seorang Terduga Pelaku Narkotika SF di Bereng Bengkel Palangka Raya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 08:07 WIB

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page