Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar tahun anggaran 2016.

Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan pada Selasa (28/4/2026) malam tersebut telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai

Dalam perkara ini, empat terdakwa masing-masing berinisial HMR, DP, HK, dan R dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bervariasi kepada para terdakwa, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti bagi yang terbukti menggunakan aliran dana.

Meski mengapresiasi putusan tersebut, Kejari Kobar menyatakan masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

“Kami akan mencermati terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Nurwinardi.

Kejari Kobar juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas jalannya persidangan yang dinilai berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (Rhd)

 

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page