Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Press Release terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tentang perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan pabrik tepung ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.

Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, menyampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa pada Selasa (28/4/2026) malam.

“Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, mulai pukul 18.00 WIB hingga 20.45 WIB,” ujarnya dalam press release, Rabu (29/4/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Hadir di CFD, Layanan Kesehatan Gratis Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Disambut Antusias Masyarakat

Para terdakwa divonis sebagai berikut, HMR divonis pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714,2 juta subsider 1 tahun penjara. Dan terdakwa DP dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp101,4 juta subsider 1 tahun penjara.

Serta terdakwa HK divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.Terdakwa R dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10 ribu.

Kejari Kobar mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sejalan dengan upaya pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Kodam XXII/TB Terima Audensi Anggota Komisi I DPR RI

“Putusan ini menunjukkan bahwa upaya Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan perkara telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, dengan para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mencermati terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan,” katanya.

Kejari Kobar juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas proses persidangan yang dinilai transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, Kejari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (Rhd)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi
Rumah Dinas Kadisdik Kalteng Diduga Ditempati Pihak Lain, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Soal Legalitas Penggunaan Aset
Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Indikasi Rendahnya Mutu Pengaspalan Warnai Proyek Preservasi Jalan Kalahien–Buntok–Ampah Rp40,79 Miliar
‎Ketika Amarah Seorang Pengacara Menenggelamkan Sebuah Kasus Korupsi ‎

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:57 WIB

Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:11 WIB

Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:09 WIB

Rumah Dinas Kadisdik Kalteng Diduga Ditempati Pihak Lain, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Soal Legalitas Penggunaan Aset

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page