Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Press Release terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tentang perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan pabrik tepung ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.

Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, menyampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa pada Selasa (28/4/2026) malam.

“Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, mulai pukul 18.00 WIB hingga 20.45 WIB,” ujarnya dalam press release, Rabu (29/4/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Polres Gumas Gerebek Rumah di Tumbang Anjir, 10 Paket Sabu Siap Edar Disita

Para terdakwa divonis sebagai berikut, HMR divonis pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714,2 juta subsider 1 tahun penjara. Dan terdakwa DP dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp101,4 juta subsider 1 tahun penjara.

Serta terdakwa HK divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.Terdakwa R dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10 ribu.

Kejari Kobar mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sejalan dengan upaya pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Residivis Pencurian HP, Beraksi di Rumah PNS di Kapuas Barat

“Putusan ini menunjukkan bahwa upaya Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan perkara telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, dengan para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mencermati terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan,” katanya.

Kejari Kobar juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas proses persidangan yang dinilai transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, Kejari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (Rhd)

Berita Terkait

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Seorang Terduga Pelaku Narkotika SF di Bereng Bengkel Palangka Raya
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 08:07 WIB

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page