LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Press Release terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tentang perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan pabrik tepung ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.
Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, menyampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa pada Selasa (28/4/2026) malam.
“Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, mulai pukul 18.00 WIB hingga 20.45 WIB,” ujarnya dalam press release, Rabu (29/4/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
Para terdakwa divonis sebagai berikut, HMR divonis pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714,2 juta subsider 1 tahun penjara. Dan terdakwa DP dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp101,4 juta subsider 1 tahun penjara.
Serta terdakwa HK divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.Terdakwa R dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10 ribu.
Kejari Kobar mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sejalan dengan upaya pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
“Putusan ini menunjukkan bahwa upaya Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan perkara telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, dengan para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mencermati terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan,” katanya.
Kejari Kobar juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas proses persidangan yang dinilai transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Kejari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (Rhd)








