LINTAS KALIMANTAN || KAPUAS – Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menyampaikan keprihatinannya atas insiden bentrok yang terjadi saat penanganan aksi penutupan jalan hauling milik PT Asmin Bara Bronang (ABB) di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2026) sore.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban dari anggota kepolisian maupun masyarakat. Kapolres menegaskan, Polres Kapuas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam setiap penanganan situasi di lapangan.
Menurutnya, tindakan kepolisian dilakukan setelah sebelumnya aparat bersama unsur pemerintah dan tokoh adat setempat berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat (AMAD) yang melakukan pemortalan jalan.
Kapolsek Kapuas Tengah bersama Damang dan Mantir Adat setempat, kata dia, telah lebih dulu memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara tertib demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga situasi berkembang menjadi aksi saling dorong dan perlawanan terhadap petugas.
Dalam insiden itu, tiga personel kepolisian dilaporkan mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan langsung mendapat penanganan medis.
“Aparat sebelumnya telah memberikan tembakan peringatan sebagai langkah preventif. Namun karena situasi dinilai membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku penyerangan,” ujar Kapolres.
Akibat tindakan tersebut, dua orang dari pihak massa mengalami luka tembak di bagian kaki dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.
Seluruh korban, baik dari pihak kepolisian maupun massa aksi, telah memperoleh penanganan awal di Klinik Pama Persada Nusantara dan selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk perawatan medis lanjutan.
Kapolres menjelaskan, permasalahan berawal dari sengketa lahan antara pihak perusahaan dengan sejumlah warga yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat. Upaya mediasi disebut telah beberapa kali dilakukan, mulai dari tingkat Kecamatan Kapuas Tengah hingga Pemerintah Kabupaten Kapuas, namun belum mencapai kesepakatan.
Aksi penutupan jalan hauling yang berlangsung sejak 2 Maret 2026 itu sempat menghentikan operasional pengangkutan batubara perusahaan dan menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar.
Polres Kapuas menegaskan setiap langkah yang diambil telah melalui prosedur dan berdasarkan surat perintah yang sah, dengan tetap mengedepankan prinsip profesional, proporsional, dan humanis.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum dan mekanisme dialog yang tersedia, sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan korban maupun kerugian lebih lanjut.
Hingga kini, situasi di lokasi dilaporkan berangsur kondusif. Aparat kepolisian masih melakukan pengamanan guna mencegah potensi eskalasi lanjutan.
Polres Kapuas berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga stabilitas keamanan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas secara luas. (*/rls/hms/red)







