LINTAS KALIMANTAN | Upaya digitalisasi dan penertiban administrasi kehutanan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menemui jalan buntu. Agenda peluncuran perdana sistem e-SKSHHBK di area seluas 3.021 hektare milik Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, dinilai gagal terlaksana sesuai rencana.
Program ini merupakan implementasi langsung dari SK yang diserahkan Presiden Joko Widodo dan terintegrasi dalam sistem SIPUHH Online milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam regulasi itu ditegaskan, pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan Hutan wajib menyampaikan data harga penjualan hasil hutan berdasarkan dokumen sah. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka layanan penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan dapat dihentikan oleh sistem SIPUHH hingga data dilengkapi.
Dugaan Sabotase.
Gagalnya kegiatan tersebut ditengarai bukan sekadar kendala teknis. Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan “cipta kondisi” oleh oknum tertentu yang merasa kepentingannya terganggu dengan penerapan sistem digital tersebut.
Ketua Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Aprina Maya Rosilawati, menyayangkan terhambatnya agenda penting itu.
“e-SKSHHBK adalah perintah undang-undang untuk memastikan transparansi PNBP dan legalitas hasil hutan. Jika ini dihambat, artinya ada pihak yang sengaja ingin memelihara praktik ilegal di area 3.021 hektare ini,” tegas Aprina, pada Kamis (19/02/2026).
Menurutnya, penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari penataan sawit keterlanjuran melalui skema Jangka Benah yang seharusnya berjalan sesuai koridor hukum.
APH Diminta Bertindak
Kegiatan tersebut diketahui turut dihadiri perwakilan BPHL XII, KPHP Unit VII, serta undangan dari jajaran Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, tidak berjalannya launching justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut dugaan aktor intelektual di balik upaya menciptakan instabilitas di kawasan perhutanan sosial tersebut.
Hambatan ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara. Jika dibiarkan, implementasi sistem e-SKSHHBK dikhawatirkan stagnan dan membuka ruang praktik tanpa dokumen resmi di dalam kawasan.
Potensi Kerugian Negara
Terhentinya proses e-SKSHHBK berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor PNBP. Selain itu, keamanan masyarakat pengelola hutan di bawah naungan Gapoktanhut juga disebut terancam oleh intimidasi oknum tertentu.
Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba mendesak Menteri Kehutanan RI serta Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap situasi di Kabupaten Lamandau, agar marwah SK Presiden Nomor 6412 Tahun 2024 tetap terjaga dari praktik mafia lahan. (*)








