Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Di tengah berlanjutnya pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Tengah, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu mencuat setelah Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Kamis (30/7/2026), memanggil manajemen PT PLN (Persero) UID Kalselteng untuk memberikan penjelasan terbuka terkait krisis kelistrikan. Dalam konferensi pers, PLN mengungkapkan gangguan dipicu kerusakan pada tiga pembangkit utama di sistem interkoneksi Kalimantan dan menargetkan pemadaman bergilir berakhir pada 5 Agustus 2026.

Baca Juga :  Perdamaian Adat Dayak Tempuh Jalan Restorative Justice, Brigjen Andreas Wayan Tekankan Penyelesaian Bermartabat

Pada hari yang sama, Gubernur juga memediasi dialog antara Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG), perwakilan peternak, dan PLN. Massa menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari terganggunya aktivitas rumah tangga, menurunnya produktivitas UMKM, hingga kerugian yang dialami pelaku usaha dan peternak akibat pemadaman berkepanjangan.

PLN menyatakan kompensasi kepada pelanggan akan diberikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM, yakni berupa pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar dan token listrik bagi pelanggan prabayar. Namun, perusahaan mengakui regulasi yang berlaku belum mengatur penggantian kerugian usaha yang dialami masyarakat akibat pemadaman.

Menanggapi hal tersebut, Suriansyah Halim menilai persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek perlindungan hukum terhadap konsumen. Menurutnya, apabila terdapat dugaan kerugian yang timbul akibat terganggunya pelayanan, masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui jalur musyawarah, pengaduan, maupun upaya hukum apabila syarat-syaratnya terpenuhi.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Kedepankan Problem Solving, Sengketa Warga Diselesaikan Damai Bersama LSR-LPMT Kalteng

Ia menambahkan, setiap tuntutan ganti rugi harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemerintah, PLN, dan masyarakat diharapkan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, PLN memastikan proses pemulihan terus dipercepat dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan berkomitmen menyampaikan perkembangan perbaikan secara berkala hingga sistem kelistrikan kembali normal.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik
Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap
Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana
DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai
Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik
Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:13 WIB

Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:40 WIB

Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:25 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:34 WIB

Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:18 WIB

Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page