Sampit — Penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi Road Race bukan hanya memicu perdebatan, tetapi juga membuka kembali pertanyaan lama tentang tata kelola ruang publik, keselamatan warga, serta transparansi proses perizinan di daerah.
Di tengah euforia persiapan event otomotif itu, muncul suara keberatan yang datang dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim.
Keberatan tersebut tidak sekadar surat resmi—melainkan alarm yang menyoroti potensi risiko yang selama ini luput dari sorotan publik.
Dalam dokumen yang dilayangkan, Halim menegaskan bahwa penetapan Taman Kota Sampit sebagai arena balap berkecepatan tinggi berpotensi melanggar prinsip keselamatan, memodifikasi fungsi ruang publik secara serampangan, serta menimbulkan risiko kerusakan lingkungan taman yang menjadi ruang interaksi masyarakat.
Jejak Panjang Polemik: Ketika Ruang Publik Beralih Fungsi
Taman Kota Sampit selama ini dikenal sebagai ruang hijau, tempat warga berolahraga, berkumpul, atau sekadar melepas penat. Namun semua berubah ketika area tersebut mulai dipersiapkan sebagai lintasan Road Race.
Warga sekitar melihat perubahan yang cepat: pembatas dipasang, beberapa area ditutup, dan aktivitas harian terganggu. Sementara itu, tidak sedikit pedagang kecil yang mengaku kehilangan pendapatan selama area sterilisasi dilakukan.
“Ini ruang publik, bukan sirkuit permanen,” ujar seorang warga yang ditemui di lokasi.
Ia menyayangkan minimnya sosialisasi sebelum keputusan ditetapkan.
Keamanan Dipertanyakan: “Risikonya Terlalu Besar untuk Dipertaruhkan”
Dalam surat resminya, Halim menyebut bahwa Road Race membutuhkan spesifikasi teknis lintasan yang ketat—mulai dari jarak pandang, radius tikungan, area run-off, hingga sistem pengamanan pebalap dan penonton.
Ia menilai Taman Kota Sampit tidak memenuhi standar tersebut.
Sumber internal dari komunitas otomotif lokal yang ditemui terpisah menguatkan kekhawatiran itu.
“Lintasan taman itu bukan dibangun untuk kecepatan. Kalau terjadi kecelakaan, dampaknya bisa fatal, bukan hanya bagi pembalap tapi juga bagi warga yang menonton,” ujarnya.
Prosedur dan Transparansi Ikut Dipertanyakan
Salah satu sorotan penting adalah dugaan minimnya kajian risiko dan pelibatan publik sebelum izin diterbitkan.
Beberapa tokoh masyarakat mengaku tidak pernah diajak berdialog atau diberi penjelasan resmi.
“Setiap kegiatan yang menggunakan ruang publik seharusnya melalui kajian dampak lingkungan, analisis risiko keselamatan, dan konsultasi publik. Kalau ini tidak dilakukan secara terbuka, tentu menimbulkan pertanyaan,” tegas Halim.
Hingga kini, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar teknis keputusan tersebut.
Di Balik Euforia Event, Ada Pertanyaan Besar yang Masih Menggantung
Road Race memang selalu menarik massa dan mendongkrak ekonomi UMKM.
Namun sorotan kritis tetap perlu diarahkan pada bagaimana pemerintah mengelola ruang publik dan menjamin keselamatan warga.
Keberatan resmi dari PHRI dan PPKHI menjadi pintu masuk bagi publik untuk menggali lebih dalam:
Apakah penetapan lokasi sudah melalui kajian matang? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi insiden? Apakah ruang publik kini rentan dialihfungsikan tanpa diskusi bersama warga?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggema di tengah polemik yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.(*/rls/sgn/red)






